Menu

Mode Gelap
Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

Advertorial · 5 Feb 2025 14:42 WIB

BPRD Lumajang Terapkan Teknologi, Bayar Pajak Bisa Pakai Qris


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Perkembangan teknologi digital terus merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pembayaran pajak.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang menerapkan berbagai inovasi agar pembayaran pajak semakin mudah, cepat, dan aman. Salah satunya dengan memperluas akses pembayaran secara digital.

Kebiasaan membayar pajak dengan uang tunai memang cukup merepotkan. Terlebih jika uang tersebut kurang dari nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut.

Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian BPRD Lumajang, Catur Prayogi menyampaikan, upaya ini sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2022 tentang Sistem Pembayaran Non-Tunai.

“Harapannya, kebijakan ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak, khususnya PBB-P2,” kata Catur, Rabu (5/2/25).

Catur menambahkan, pajak yang sudah dibayar oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah.

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong kesadaran kolektif agar target pendapatan dari sektor PBB-P2 dapat tercapai dan pembangunan di Kabupaten Lumajang semakin maju.

“Kami berharap masyarakat semakin patuh dan taat membayar pajak, karena manfaatnya akan kembali lagi kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik,” jelasnya.

Kabid Pelayanan dan Penetapan BPRD Lumajang, Feby Udiana, menjelaskan, kini masyarakat memiliki berbagai pilihan dalam melakukan pembayaran pajak.

“Selain pembayaran langsung di kantor pajak, wajib pajak juga bisa membayar melalui kantor pos, Alfamart, Indomart, serta platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Dana, dan Qris,” jelasnya.

Feby menegaskan, bahwa digitalisasi pembayaran pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Langkah kami ke depan adalah terus meningkatkan kualitas layanan, sehingga masyarakat semakin mudah dalam membayar pajak dan merasakan manfaatnya langsung dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rokok Ilegal jadi Ancaman Serius Pembangunan Daerah, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi

26 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Ada Festival Si Tepat di Kabupaten Probolinggo, Ada Pojok Rekrutmen hingga Bazar

18 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Komitmen Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi lewat Radio

28 Juli 2025 - 15:52 WIB

Semipro 2025 Tuntas Digelar, Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

8 Juli 2025 - 09:27 WIB

Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf

29 Juni 2025 - 20:37 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi

29 Juni 2025 - 20:15 WIB

Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio

26 Juni 2025 - 19:56 WIB

Ketidaksesuaian Data LTT dan Serapan Pupuk Ancam Program Swasembada Pangan di Lumajang

23 Mei 2025 - 20:01 WIB

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Trending di Advertorial