Lumajang, – Area persawahan di perkotaan Lumajang terus menyusut dari tahun ke tahun akibat alih fungsi lahan menjadi perumahan.
Berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, sejak 2019 silam luasan sawah di area perkotaan mencapai 34.597 hektar.
Sedangkan pada tahun 2025 ini, luasan lahan sawah mengalami penyusutan yang sangat luarbiasa, yakni 34.052 hektar. Artinya, sebanyak 545 hektar lahan sawah beralih fungsi menjadi perumahan.
Dalam hal tersebut, rupanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tidak menganjurkan perlindungan lahan pertanian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan sejumlah aturan turunannya telah diterbitkan pada 2012 lalu, namun dalam pelaksanaannya rupanya masih ada hambatan.
Bagaimana tidak, sebanyak 545 hektar lahan persawahan di Lumajang sudah beralih fungsi. Sisi lain, pemerintah daerah tidak terlalu memperhatikan UU tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam menyusun tata ruangnya.
Kabid Tanaman Pangan DKPP Lumajang, M. Arif Budiman mengatakan, penyusutan sawah yang terjadi di Lumajang sudah terjadi sejak lima tahun yang lalu. Meski begitu, pihaknya masih mau memetakan titik-titik mana saja yang sudah beralih fungsi.
Yang artinya, selama ini pihak DKPP Lumajang tidak mengetahui di mana letak lahan persawahan yang sudah beralih fungsi sebagai perumahan.
“Memang ada penyusutan lahan dengan perubahan status dari sawah menjadi non-sawah, kisarannya 500 hektare. Itu terjadi selama lima tahun terakhir sejak 2019.
Perubahan-perubahan itu ada jadi perumahan, jadi kebun dan sebagainya, ini masih belum koordinasi untuk petaknya yang mana saja,” kata Arif, Minggu (2/2/25).
Untuk diketahui, Lumajang merupakan salah satu daerah lumbung pangan di Jawa Timur dan Indonesia. Lumajang dikenal sebagai daerah penghasil padi, pisang, dan buah-buahan segar lainnya.
Di samping itu, Kabupaten Lumajang memiliki potensi yang cukup besar pada sektor pertanian dan pertambangan meskipun belum sepenuhnya dapat dieksploitasi secara optimal. Meskipun peningkatan paling besar berikutnya adalah pada sektor perekonomian dan sektor perekonomian yang bergerak di bidang jasa.
Namun hal itu menunjukkan, bahwa sektor tersebut mengalami imbas kenaikan karena disebabkan sektor yang memanfaatkan sumber daya alam.
Namun siapa sangka, sektor persawahan beralih fungsi menjadi perumahan. Di sisi lain, pihak DKPP Lumajang masih menegaskan kalau lahan tersebut tidak termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kata dia, luasan LP2B Lumajang masih tercatat mencapai 32 hektare dan sangat dilarang untuk dialihfungsikan. Angka tersebut justru berbanding terbalik kalau dibandingkan dengan penyusutan lahan sebanyak 545 hektar lahan sawah.
“Ini biasanya lahan yang beralih fungsi itu tentunya tidak masuk LP2B, jadi masih boleh karena tidak masuk dalam petak yang dilindungi. Untuk faktor penyebab alih fungsi biasanya karena lahan sawah tertentu berdekatan dengan jalan raya. Umumnya begitu, dan harus ada izin mendirikan bangunan,” tambahnya.
Keseluruhan lahan yang masuk dalam LP2B saat ini semuanya dipastikan sudah tergarap dan digunakan untuk kebutuhan penanaman bahan pangan. Total produksi rata-rata padi setiap tahun diperkirakan mencapai 56 sampai 62 kuintal setiap hektarnya.
“Sedangkan untuk perhitungan produksi padi selama tahun 2024 mencapai 4.367.639 kuintal. Ini nantinya masih bakal berubah tergantung dengan perawatan dan potensi masing-masing daerah setiap tahunnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra