Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 10 Des 2024 16:40 WIB

Dendam Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif Pembunuhan Tragis di Blandongan


					Tersangka pembunuhan di Kecamatan Blandongan, Kota Pasuruan.
Perbesar

Tersangka pembunuhan di Kecamatan Blandongan, Kota Pasuruan.

Pasuruan,-  Polisi mengungkap kronologi lengkap pembunuhan tragis di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, yang terjadi Senin (9/12/2024) malam.

Kasus ini bermula dari dendam lama yang dipicu oleh dugaan perselingkuhan tiga tahun lalu antara korban TW (41) dan istri pelaku SA (39).

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa tiga tahun yang lalu, istri pelaku pernah bekerja sebagai pembantu di rumah korban. Sejak saat itu, pelaku menduga ada hubungan khusus antara istrinya dengan korban.

Hubungan keduanya sering memicu cekcok, bahkan pelaku dan korban sudah dimediasi dua kali terkait masalah tersebut.

Namun, dendam tersebut dipendam selama bertahun-tahun hingga akhirnya pelaku merencanakan penganiayaan terhadap korban. Satu minggu sebelum kejadian, pelaku mempersiapkan pisau.

“Puncaknya tadi malam, ketika pelaku melintas di depan rumah korban. Pelaku melihat korban sedang berada di toko depan rumahnya. Pelaku kemudian memanggil korban, namun korban berusaha kabur ke rumah sebelah,” ungkap Choirul, Selasa (10/12/2024).

Pelaku kemudian mengejar korban dan menusuknya satu kali di bagian dada saat keduanya berhadapan. Meskipun sempat berusaha melarikan diri, korban terjatuh.

“Saat korban jatuh, pelaku langsung menindih tubuh korban dan menusuknya lagi sebanyak tiga kali di bagian punggung,” jelas Choirul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, korban mengalami empat luka tusukan, satu di dada dan tiga di punggung, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya kali ini, SA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

“Ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkas Choirul. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 428 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal