Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tancap Gas usai Resmi Menjabat, Kini Sidak Ruang Tahanan Dua Korban Perahu Terbalik di Pasuruan Ditemukan, Total 4 Meninggal Mesin Combine Kecil di Grati Lumajang Dibiarkan Mangkrak 10 Tahun Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok

Politik · 24 Nov 2024 15:44 WIB

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon


					KERJA KERAS: Tim Bawaslu Kabupaten Lumajang dibantu petugas terkait lainnya saat melakukan pembersihan APK paslon. (foto: Asmadi) Perbesar

KERJA KERAS: Tim Bawaslu Kabupaten Lumajang dibantu petugas terkait lainnya saat melakukan pembersihan APK paslon. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 resmi berakhir Sabtu (23/11/24), pukul 23.59 WIB. Tahapan selanjutnya adalah hari tenang, yang berlaku selama 3 hari sebelum pencoblosan.

Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) terkait sosialisasi pasangan calon (paslon) kontestan Pilkada Serentak Tahun 2024 pun dilakukan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati menegaskan, pembersihan APK merupakan tahapan akhir dari masa kampanye Pilkada Serentak 2024, tak terkecuali di Kabupaten Lumajang.

“Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan semoga dalam masa tenang, tiga hari kedepan tidak ada kejadian apapun dan APK tidak ada yang tertinggal,” katanya.

Pembersihan APK dimulai tepat pukul 00.00 WIB, yang dilanjutkan dengan masa tenang menjelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Rabu 27 November 2024.

“Sesuai jadwal, selama masa tenang tanggal 24 sampai 26 November 2024 hingga hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024, dilarang melakukan aktivitas kampanye, termasuk alat peraga seperti spanduk, baliho, dan sejenisnya,” jelas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Lumajang, Henariza Febriadmaja menyampaikan, pembersihan APK memasuki masa tenang memang sudah sepatutnya dilakukan.

“Hal tersebut sesuai dengan amanat PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” beber Hanariza.

Dirinya juga menyampaikan, pembersihan APK harus dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang, baik pelosok desa lebih-lebih wilayah perkotaan.

“Dengan ini saya menyatakan bahwa pembersihan APK Tahun 2024 dapat diselenggarakan,” ujarnya. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik