Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pemerintahan · 12 Sep 2024 20:12 WIB

Yok Daftar! Bawaslu Kota Probolinggo Butuh 338 Petugas Pengawas TPS


					RAKOR: Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga (pegang mic) saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2024. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

RAKOR: Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga (pegang mic) saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2024. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo membuka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Sesuai jumlah TPS pada Pilkada Kota Probolinggo Tahun 2024, kebutuhan Petugas Pengawas TPS ini sebanyak 338 orang.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, mulai Kamis (12/09/24), pendaftaran petugas PTPS ini dibuka dengan batas waktu akhir pendaftaran pada Sabtu (28/09/24).

Adapun jumlah kebutuhannya petugas PTPS ini mencapai 338 orang, sesuai jumlah TPS yang ada di Kota Probolinggo pada Pilkada 2024.

“Nantinya, 1 TPS akan diisi 1 petugas termasuk 2 TPS khusus yang berada di dalam Lapas,” kata Johan di sela-sela acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS Pilkada Serentak 2024, Kamis (12/9/24).

Johan mengungkapkan, untuk persyaratan petugas PTPS  Pilkada 2024 ini cukup mudah. Diantaranya usia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, hingga cita-cita ita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, tidak pernah menjadi tim anggota kampanye mulai Presiden dan Wakil Presiden, hingga Calon Wali Kota dan Wakil Walikota minimal 5 tahun. Selain itu, bersedia membuat sejumlah surat penyataan bermaterai.

Menurut Johan, kemudahan dalam pendaftaran petugas TPS ini sesuai keputusan dari Bawaslu RI. Tujuannya, agar minat dari pendaftar tinggi.

“Nantinya jika pendaftar Petugas PTPS ini tidak memenuhi kuota, maka kita akan buka pendaftaran gelombang kedua yang dilaksanakan pada 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024,” ujar Johan.

Masa kerja Petugas PTPS ini, imbuhnya, dimulai dari 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara. Adapun seluruh tahapan pendaftaran hingga proses seleksi akan ditangani oleh Petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Untuk menghindari tim kampanye mendaftar sebagai PTPS, kita akan mengecek pendaftar yang masuk melalui aplikasi ‘Sistem Informasi Partai Politik’ atau Sipol. Jika pendaftar terdata pada Sipol, maka otomatis akan kita coret,” ancam Johan. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan