Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 10 Sep 2024 10:41 WIB

Delapan Rumah Potong Hewan di Lumajang Bersertifikat Halal


					Rumah potong hewan yang harus bersertifikat halal. Perbesar

Rumah potong hewan yang harus bersertifikat halal.

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mewajibkan usaha makanan dan minuman agar memiliki sertifikat halal. Tak terkecuali rumah potong hewan, juga termasuk dalam usaha yang harus memiliki sertifikat halal.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) melalui Kabid Peternakan Endra Novianto mengatakan, di Lumajang ini ada delapan rumah potong hewan.

“Kecamatan Yosowilangun, Kunir, Pasirian, Tempeh, Candipuro, Jatiroto dan Lumajang sudah diaudit dan sudah memiliki sertifikat halal,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (10/9/24).

Sementara ini, kata Endra, Pemkab Lumajang memiliki delapan rumah potong hewan. Namun, sebagian masyarakat ada yang sudah mengurus izinnya.

“Ada beberapa perusahaan rumah potong hewan swasta yang mengurus izin,” ungkapnya.

Padahal, untuk mengurus ijin sertifikat halal tidaklah sulit. Masyarakat tinggal menyiapkan berkas seperti administrasi, pengajuan, Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Jika sudah keluar jadwalnya, akan dilakukan klarifikasi lapangan.

“Kemudian dicek, kami nanti didampingi oleh auditor halalnya, dicek dari tata cara penyembelihannya, kemudian kelengkapan dari rumah potong hewan itu sendiri,” jelasnya.

Pada prinsipnya pemerintah tidak ingin menyulitkan rumah potong hewan terkait aturan sertifikat halal tersebut. Di sisi lain, dirinya ingin memastikan masyarakat selaku konsumen memperoleh daging potong yang sehat dan layak konsumsi.

Di samping itu, ia mengatakan, wajib sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku bagi hewan potong yang diproduksi industri besar, tetapi juga rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan.

“Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini kan bisa bergabung (dengan industri besar). Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan