Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 18 Jul 2024 17:38 WIB

Terangsang Lewat Bau, Lansia Pencari Kepiting di Bangil Cabuli Anak Dibawah Umur


					CABUL: Tersangka saat digelandang aparat Polres Pasuruan untuk mengikuti pers rilis. (foto: Moh. Rois). Perbesar

CABUL: Tersangka saat digelandang aparat Polres Pasuruan untuk mengikuti pers rilis. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- A-W (60) alias Mbah Jon, akhirnya diringkus polisi atas dugaan pencabulan anak dibawah umur. Pencari kepiting asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ini dilakukan, Rabu (17/7/2024).

Penangkapan Mbah Jon membawa kelegaan bagi warga sekitar. Sebelumnya, warga resah karena pelaku masih berkeliaran bebas.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, menjelaskan modus operandi Mbah Jon dalam melancarkan aksinya.

Tersangka mengajak korbannya ke suatu tempat, kemudian mencium tangan dan pipi hingga kemaluan korban.

“Tersangka mengajak korban dengan iming-iming uang jajan Rp2 ribu,” ujar Doni saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Kamis (18/7/2024).

Menurut keterangan Mbah Jon, dia memiliki 7 orang korban, dengan usia rata-rata 6 tahun. Namun, dia hanya mengingat 3 orang korbannya.

Doni mengungkapkan, motif Mbah Jon melakukan aksi bejat ini. Menurutnya, aksi tersangka dipicu karena ia terangsang usai mencium bau harum anak yang menjadi korbannya.

“Motifnya terkait dengan bau harum anak-anak, sehingga merangsang,” jelas Doni.

Akibat perbuatannya, Mbah Jon dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tutur eks Kasatreskrim Polres Probolinggo ini.

Doni menambahkan, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Mbah Jon untuk mengetahui lebih dalam terkait motif dan kemungkinan adanya kelainan psikologis.

Sebelumnya, keluarga korban pelecehan seksual anak di bawah umur di Kabupaten Pasuruan mendatangi Polres Pasuruan, Selasa (16/7/2024). Mereka mendesak polisi segera menangkap pelaku. (*)

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 209 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal