Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Politik · 13 Jul 2024 12:14 WIB

Diduga Langgar Netralitas, Pantarlih Dilaporkan ke Bawaslu Pasuruan


					LANGGAR NETRALITAS: Pantarlih di depan alat peraga bakal calon bupati Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

LANGGAR NETRALITAS: Pantarlih di depan alat peraga bakal calon bupati Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Desa Oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan berinisial RI, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar netralitas.

RI dilaporkan setelah terciduk berfoto bersama di depan alat peraga sosialisasi salah satu Bakal Calon Bupati Pasuruan.

Rois Wijaya alias Gus Ujay sebagai pelapor, mengungkapkan bahwa dirinya mendapati foto itu beredar setelah RI menyematkannya dalam story WhatsApp.

Setelah ditelusuri, Rois mendapatkan keterangan dari orang terdekat RI bahwa RI memang ikut memasang atribut milik salah satu calon tersebut.

“RI merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang ditugaskan sebagai Pantarlih di Desa Oro Pule. Pantarlih diharuskan netral dan tidak boleh terlibat politik praktis,” jelas Gus Ujay, Sabtu (13/7/24).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Ari Yoenianto, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Ari menegaskan bahwa semua penyelenggara Pemilu, termasuk Pantarlih, harus menjaga netralitas.

“Sejak pendaftaran, Pantarlih tidak boleh terlibat dalam politik. Bahkan tercatat dalam Sipol, harus ada surat pernyataan mundur dari parpol,” cetus Ari.

Bawaslu telah memerintahkan Panwascam Kejayan untuk mendalami laporan tersebut. Jika terbukti melanggar, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

“Untuk tahap awal akan dilakukan kajian dan tidak menutup kemungkinan nanti akan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan,” pungkas Ari. (*)

 

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 915 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Trending di Politik