Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 12 Jul 2024 20:08 WIB

Ugal-ugalan! Kios di Lumajang Jual Pupuk Subsidi meski Tanpa SPJB


					LANGKA: Pupuk Subsidi di Lumajang langka sehingga para petani kelimpungan. (foto: dok). Perbesar

LANGKA: Pupuk Subsidi di Lumajang langka sehingga para petani kelimpungan. (foto: dok).

Lumajang,- Sejumlah petani di Kabupaten Lumajang mengaku mendapati kios yang menjual pupuk subsidi tanpa ada SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli, red) dari distributor resmi.

Hal itu disampaikan Tasem, salah satu petani asal Kecamatan Tempeh. Ia mengatakan, ditengah keterbatasan pupuk bersubsidi, masyarakat khususnya petani sering mendapatkan pupuk dari kios tak resmi (ilegal).

“Kalau di Kecamatan Tempeh ada satu dua orang yang menjual pupuk tanpa ada SPJB dari distributor resmi. Hal itu ada juga di kecamatan lainnya,” kata Tasem, Jumat (12/7/24).

Selain itu, berdasarkan temuannya, ada sejumlah persoalan lain dalam penyaluran pupuk subsidi, seperti adanya syarat yang tak wajar.

“Ada-ada saja akalnya untuk penyaluran pupuk subsidi ini, ada juga kios yang hanya memperbolehkan penebusan pupuk subsidi dilakukan namun dengan syarat harus membeli pupuk non subsidi,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebut harga pupuk bersubsidi berada di atas harga eceran tertinggi. Hal itu tentu saja kian membuat harga pupuk sulit dijangkau petani.

“Adanya pungutan liar penebusan pupuk bersubsidi di tingkat petani, serta pupuk diperjualbelikan kepada yang tidak berhak,” tuturnya.

Oleh sebab itu, memohon kepada pemerintah daerah daerah agar segera mendata kios yang bermasalah. Harapannya, agar distribusi dan harga pupuk bisa kembali normal.

“Pendataan kios yang bermasalah juga diperlukan agar dapat dilakukan tindakan seperti penggantian distributor,” bebernya.

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian DKPP Lumajang, Sukarno Mukti Adi mengaku, pihaknya masih belum menerima laporan terkait adanya peredaran kios ilegal di Kabupaten Lumajang.

“Kami blm mendapat laporan mas,” kata dia singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait usaha dagang khususnya penjualan pupuk, harusnya kios memenuhi persyaratan perijinan seperti yang sudah ditetapkan.

“Seperti NIB dan OSS, kalau tidak punya ijin ya penegak hukum bisa melakukan tindakan,” tutur dia.

Ia berjanji akan menindaklanjuti temuan petani itu dengan melibatkan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). “Nanti kami tindaklanjuti dan sampaikan ke Tim KP3 juga,” pungkasnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 377 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal