Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Peristiwa · 27 Jun 2024 22:01 WIB

Aset Tanah Stren Afvour Brubi Tuai Polemik, Puluhan P2T2 Gruduk Pemkab Lumajang


					PROTES:  Puluhan Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) grudug kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Kamis (27/6/24). (foto: Asmadi). Perbesar

PROTES: Puluhan Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) grudug kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Kamis (27/6/24). (foto: Asmadi).

Lumajang,- Puluhan Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) grudug kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Kamis (27/6/24). Mereka mempersoalkan aset tanah Negara Stren Afvour Brubi di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh.

Mereka menyampaikan tuntutan kepada Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, terkait dugaan penyimpangan kewenangan dan pemungutan liar yang dilakukan oleh oknum di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang.

Koordinator aksi, Maliki meminta Pemkab Lumajang agar segera melakukan pembenahan dan memberikan sanksi administratif kepegawaian terkait dugaan penyimpangan kewenangan dan pemungutan liar tersebut.

“Kami meminta agar Pj Bupati Lumajang memeriksa dasar hukum kewenangan pengelolaan tanah negara oleh Dinas PUTR, karena tanah tersebut diduga dirampas oleh oknum Dinas PUTR dan diklaim sebagai aset Pemkab Lumajang,” kecam Maliki.

Maliki menyampaikan, awalnya Pemkab Lumajang menyewa dalam jangka waktu beberapa tahun untuk bina marga jalan. Namun saat masa kontraknya habis, lahan masih tetap digunakan.

Bahkan sebagian lahannya dibuat pabrik kayu. “Nah, dari situ warga merasa ditipu, karena haknya diambil. Apa lagi, nama Surat Hak Milik (SHM) muncul nama-nama orang pabrik,” paparnya.

“Tanah itu dipinjam pada tahun 1993 – 1994. perjanjian peminjaman, (dengan SK Gubernur) memiliki ijin kelola dari provinsi dengan perjanjian, apabila kontrak sudah selesai dipakai maka aset tanah akan dikembalikan jika pemilik mengajukan,” jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, pada 18 Januari 2024, Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) Kabupaten Lumajang melaporkan dugaan penyimpangan kewenangan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang ke Kejaksaan.

Dalam surat pengaduan nomor 09P2T2 Lumajang/I/2024, P2T2 menyatakan bahwa tindakan Dinas PUTR Lumajang merugikan hak-hak penggarap yang sudah sah menurut keputusan Dinas PU Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, aksi yang meraka lakukan adalah penyampaian anspirasi masyarakat terkait persoalan aset tanah Negara Stren Afvour Brubi di Desa Besuk.

“Tetapi perlu kita duduk bersama, apakah yang dituntut dan yang dituduhkan itu benar? makanya kita perlu duduk bersama, karena hasil sebelumnya memang sudah saya rapatkan di internal, dan ternyata aset tersebut diberikan oleh Dinas PUSDA Provinsi Jawa Timur (Jatim), kepada Dinas PUTR daerah,” kata Yuyun.

Menurut Yuyun, itu sudah masuk dalam daftar infentarisasi pemerintah. Jadi, kata Yuyun, dirinya meminta kepada Sekda Lumajang untuk menemui aksi masa tersebut.

Sebab, imbuh Yuyun, dirinya tidak bisa datang menemui massa, lantaran mengikuti acara Rapat Paripurna di Kantor DPRD Lumajang.

“Saya tanya, apakah dilokasi tersebut ada para penggarap. Gak ada, mereka para penggarap hanya punya bukti Surat Keterangan Retribusi, jadi tidak bisa. Jadi saya minta Pak Asisten Sekda untuk dijelaskan, dan kita perlu menyamakan presepsi untuk penyelesaian permasalahan,” pungkasnya. (*)

 

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 302 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas

18 September 2025 - 18:34 WIB

Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

16 September 2025 - 13:21 WIB

Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi

15 September 2025 - 21:26 WIB

Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa

15 September 2025 - 20:48 WIB

Lengkapi Pemeriksaan, Giliran Korlantas Polri Olah TKP Laka Bus di Jalur Bromo

15 September 2025 - 14:04 WIB

Kapolres Probolinggo Jamin Penanganan Laka Bus di Jalur Bromo Maksimal

15 September 2025 - 11:57 WIB

Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus

14 September 2025 - 23:28 WIB

Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember

14 September 2025 - 22:45 WIB

Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban

14 September 2025 - 22:33 WIB

Trending di Peristiwa