Menu

Mode Gelap
Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian Tragis! Seorang Pria Tewas Dibacok saat Isi BBM di Jalur Wisata Bromo Dari Lapangan Desa Lumajang Siapkan Atlet Masa Depan Lewat Bupati Cup Santri Lumajang Unjuk Gigi di Forum Pramuka Internasional Probolinggo Kondusif, PWI Ajak Masyakat Tidak Terpengaruh Konten Provokatif Kisah Tragis Faisol, Tertabrak KA saat Hendak Ambil HP Jatuh di Pesisir Probolinggo

Ekonomi · 15 Feb 2024 20:59 WIB

Gugatan Waris di Pengadilan Agama Kraksaan Probolinggo Melonjak, Apa Sebabnya?


					SOLUSI TERAKHIR: Gugatan waris di kantor PA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melonjak dalam setahun terakhir. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

SOLUSI TERAKHIR: Gugatan waris di kantor PA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melonjak dalam setahun terakhir. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Selain perkara cerai dan dispensasi kawin (DK), Pengadilan Agama (PA) Kraksaan juga menangani perkara waris. Bahkan, dalam setahun terakhir, jumlahnya mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Kraksaan, Faruq mengatakan, dalam setahun terakhir jumlah gugatan waris mencapai 15 perkara. Jumlah ini lebih banyak dua perkara dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jadi yang tahun 2022 itu ada 13 perkara. Jadi ada peningkatan perkara untuk gugatan waris ini,” kata Faruq, Kamis (15/2/2024).

Ia menyebut, terdapat berbagai macam alasan yang disampaikan oleh ahli waris saat mengajukan gugatan waris ke pihaknya. Salah satunya karena menilai pembagian warisan tidak sesuai undang-undang.

“Intinya pemohon ingin mendapatkan hak warisnya secara adil tanpa mengenyampingkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Faruq menjelaskan, membawa perkara waris ke PA merupakan langkah terakhir. Pasalnya, persoalan waris tentunya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun tak jarang, dalam pembagian waris, ada pihak-pihak yang merasa mendapatkan bagian yang tidak adil. Sehingga, mengajukan gugatan waris ke PA.

“Jika salah satu pihak sudah merasa tidak puas, maka memang ke sini mengajukan gugatan warisnya. Dalam memutus, tentu kami memperhatikan aturan dan hukum yang berlaku,” ucap dia memungkasi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Dari Dapur Nenek ke Meja Milenial, Makanan Tradisional yang Menyatukan Zaman

24 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai

18 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Harga Tembakau di Probolinggo Mulai Melonjak, Tembus Rp 66 Ribu/Kg

15 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Klaim Kondisi Sedang Tidak Baik, Gudang Garam Paiton tak Jamin Beli Tembakau

14 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Sidak Produsen dan Agen Beras di Pasuruan

14 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Momentum Kemerdekaan, Okupansi Hotel di Bromo Naik hingga 70 Persen

12 Agustus 2025 - 18:57 WIB

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, BWI Probolinggo Masifkan Sosialisasi

12 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Penjual Bendera Musiman Marak, Namun Omset Kini Turun

8 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Trending di Ekonomi