Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2024 19:14 WIB

JPU dan Kuasa Hukum Tidak Banding, Kasus Kebakaran Bromo Kini Inkrah


					DIBUI: Terpidana Andrie Wibowo Eka Wardhana menyatakan tidak banding atas putusan hakim PN Kraksaan. Ia siap masuk bui selama 2,6 tahun. (Foto: Ali Ya’lu) Perbesar

DIBUI: Terpidana Andrie Wibowo Eka Wardhana menyatakan tidak banding atas putusan hakim PN Kraksaan. Ia siap masuk bui selama 2,6 tahun. (Foto: Ali Ya’lu)

Probolinggo,- Proses peradilan kasus kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Broomo tampaknya segera berakhir.

Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) menyatkan, tidak melakukan banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

“Kemarin keluarganya sudah telepon saya, dan menyatakan tidak banding. Tadi sudah saya sampaikan kepada paniteranya,” kata kuasa hukum terdakwa, Mustaji, Rabu (7/2/2024).

Dikatakan Mustaji, keputusan terdakwa diambil setelah bermusyawarah dengan keluarganya. Mengingat, vonis untuk terdakwa sudah lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa sudah capek mengikuti sidang,” ujar pengacara yang juga pensiunan polisi ini.

Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Probolinggo, Erwin Rionaldi Koloway mengakui, vonis hakim memang lebih ringan daripada tuntutan JPU.

Namun disisi lain, Tim JPU Kejari Kabupaten Probolinggo memutuskan untuk menerima vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim.

“Kami sudah koordinasi dengan pimpinan, dan kami memutuskan tidak akan melakukan upaya banding begitu juga dengan penasihat hukum terpidana, artinya perkara ini sudah inkrah,” ujarnya.

Jika kedua belah pihak sama-sama menerima putusan hakim, maka menurut Erwin, hakim tinggal menggedok palu.

Putusan pengadilan pun akan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atau inkrah.

Sebagai informasi, pada sidang yang digelar di PN Kraksaan, Rabu (31/1/24) lalu, hakim memvonis Andrie 2,6 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar subsider enam bulan penjara.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula saat Andrie yang menjadi manajer Wedding Organizer (WO) melakukan sesi pre wedding di bukit teletubies Bromo, 6 September 2023 lalu.

Rombongan ini lantas menggunakan flare agar hasil foto lebih ciamik. Nahas, percikan flare justru memantik api dan membakar bukit teletubies Bromo dan sekitarnya sehingga menimbulkan kerugian ratusan miliar. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Agung Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal