Menu

Mode Gelap
Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2024 19:14 WIB

JPU dan Kuasa Hukum Tidak Banding, Kasus Kebakaran Bromo Kini Inkrah


					DIBUI: Terpidana Andrie Wibowo Eka Wardhana menyatakan tidak banding atas putusan hakim PN Kraksaan. Ia siap masuk bui selama 2,6 tahun. (Foto: Ali Ya’lu) Perbesar

DIBUI: Terpidana Andrie Wibowo Eka Wardhana menyatakan tidak banding atas putusan hakim PN Kraksaan. Ia siap masuk bui selama 2,6 tahun. (Foto: Ali Ya’lu)

Probolinggo,- Proses peradilan kasus kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Broomo tampaknya segera berakhir.

Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) menyatkan, tidak melakukan banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

“Kemarin keluarganya sudah telepon saya, dan menyatakan tidak banding. Tadi sudah saya sampaikan kepada paniteranya,” kata kuasa hukum terdakwa, Mustaji, Rabu (7/2/2024).

Dikatakan Mustaji, keputusan terdakwa diambil setelah bermusyawarah dengan keluarganya. Mengingat, vonis untuk terdakwa sudah lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa sudah capek mengikuti sidang,” ujar pengacara yang juga pensiunan polisi ini.

Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Probolinggo, Erwin Rionaldi Koloway mengakui, vonis hakim memang lebih ringan daripada tuntutan JPU.

Namun disisi lain, Tim JPU Kejari Kabupaten Probolinggo memutuskan untuk menerima vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim.

“Kami sudah koordinasi dengan pimpinan, dan kami memutuskan tidak akan melakukan upaya banding begitu juga dengan penasihat hukum terpidana, artinya perkara ini sudah inkrah,” ujarnya.

Jika kedua belah pihak sama-sama menerima putusan hakim, maka menurut Erwin, hakim tinggal menggedok palu.

Putusan pengadilan pun akan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atau inkrah.

Sebagai informasi, pada sidang yang digelar di PN Kraksaan, Rabu (31/1/24) lalu, hakim memvonis Andrie 2,6 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar subsider enam bulan penjara.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula saat Andrie yang menjadi manajer Wedding Organizer (WO) melakukan sesi pre wedding di bukit teletubies Bromo, 6 September 2023 lalu.

Rombongan ini lantas menggunakan flare agar hasil foto lebih ciamik. Nahas, percikan flare justru memantik api dan membakar bukit teletubies Bromo dan sekitarnya sehingga menimbulkan kerugian ratusan miliar. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Agung Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal