Menu

Mode Gelap
Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras Sebulan Jelang Idul Adha, Harga Sapi Mulai Meroket Honda HRV Sasak Beat di Jember, Satu Penumpang Luka Parah Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang

Pemerintahan · 10 Jan 2024 19:11 WIB

Mulai Tahun ini, Tera Ulang di Kabupaten Probolinggo Gratis


					Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, saat meresmikan cap tanda tera beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, saat meresmikan cap tanda tera beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo kini sudah mulai bisa menguji tera pada 2024. Pasalnya, Cap Tanda Tera (CTT) 2024 sudah diresmikan.

“Penapakan (peresmian, red.) CTT 2024, Senin lalu sudah dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah,” kata Kepala UPT Metrologi Legal, Diyah Setyo Rini, Rabu (10/1/2024).

Untuk memulai tera ulang, pihaknya kini telah menyurati sejumlah pertashop dan Indomobil untuk melakukan uji tera.

“Sidang tera ini kan setahun sekali. Dan ada sejumlah pertashop dan Indomobil yang alat ukurmya sudah mencapai setahun di Januari ini. Jadi untuk tera ulang, kami mulai dari sana,” ujar dia.

Sementara, untuk sidang tera ulang di pasar-pasar yang lumrah dilakukan setiap tahun. Pihaknya akan memulai tera ulang per Februari mendatang.

“Karena memang berlakunya ter ulang ini setahun sekali, maka kami mulainya menyesuaikan dengan tera ulng pasar di tahun 2023 lalu, dimulai dari pasar wilayah timur. Target kami untuk yang di pasar selesai Juli nanti,” ucapnya.

Lebih dari itu, Rini menjelaskan, pada tahun ini terdapat kebijakan beda. Setiap pemilik alat ukur yang melakukan tera ulang, kini tak akan lagi dikenai retribusi.

“Aturannya sekarang begitu. Namun, jika alat ukurnya membutuhkan perbaikan atau reparasi karena tidak sesuai, itu di luar wewenang kami. Pemiliknya boleh melakukan reparasi ke orang lain atau ke reparator yang selama ini selalu mendampingi kami. Kalau sudah diperbaiki, baru kami bisa berikan cap tanda tera,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Trending di Pemerintahan