Menu

Mode Gelap
Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan

Pemerintahan · 5 Des 2023 21:31 WIB

Lebih Tunggi dari Usulan, UMK Probolinggo Duduki Perinkat 14 se-Jatim


					Lebih Tunggi dari Usulan, UMK Probolinggo Duduki Perinkat 14 se-Jatim Perbesar

Probolinggo,- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo resmi naik untuk tahun 2024 mendatang. Jika pada 2023 berada di angka Rp.2.753.265,95, 2024 mendatang naik menjadi Rp.2.806.955.

Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.

Dalam Kepgub tersebut, UMK Kabupaten Probolinggo naik sebesar 53.689,05 dari UMK sebelumnya. Kenaikan tersebut lebih tinggi dari usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang mengusulkan kenaikan sebesar Rp 37.334,29.

“Alhamdulillah keputusannya melebihi dari usulan kami,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto, Selasa (5/12/2023).

Ia pun menyebut, meski keputusan Gubernur Khofifah Indar Parawansa melebihi usulannya, ia menyebut keputusan ini tidak akan mengganggu iklim investasi yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Sebab menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga melakukan kajian sebelum membuat keputusan.

“Kami sadar bahwa usulan dari kami itu nantinya bisa berkurang dan bisa lebih. Terlepas ini merupakan wewenangnya Gubernur untuk memutuskan, kami yakin keputusan ini sudah melalui kajina di tingkat Pemprov. Dan alhamdulillah keputusannya di atas usulan kami,” ujarnya.

Sebagai Informasi, UMK Probolinggo tahun 2024 menduduki perinkat tertinggi ke 14 dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Sedangkan UMK tertinggi masih tetap menjadi milik Kota Surabaya. Berikut rinciannya:

1. Kota Surabaya Rp 4.725.479,00

2. Kabupaten Gresik Rp 4.642.031,00

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,00

4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,00

5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787,00

6. Kabupaten Malang Rp 3.368.275,00

7. Kota Malang Rp 3.309.144,00

8. Kota Batu Rp 3.155.367,00

9. Kota Pasuruan Rp 3.138.838,00

10. Kabupaten Jombang Rp 2.945.544,00

11. Kabupaten Tuban Rp 2.864.225,00

12. Kota Mojokerto Rp 2.832.710,00

13. Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323,00

14. Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955,00

15. Kota Probolinggo Rp 2.701.086,00

16. Kabupaten Jember Rp 2.665.392,00

17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628,00

18. Kota Kediri Rp 2.415.362,00

19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016,00

20. Kabupaten Kediri Rp 2.340.668,00

21. Kota Blitar Rp 2.330.000,00

22. Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000,00

23. Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469,00

24. Kota Madiun Rp 2.274.277,00

25. Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455,00

26. Kabupaten Blitar Rp 2.256.050,00

27. Kabupaten Sumenep Rp 2.249.113,00

28. Kabupaten Madiun Rp 2.243.291,00

29. Kabupaten Magetan Rp 2.238.808,00

30. Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311,00

31. Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054,00

32. Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701,00

33. Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163,00

34. Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135,00

35. Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337,00

36. Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590,00

37. Kabupaten Sampang Rp 2.182.861,00

38. Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287,00 (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Trending di Pemerintahan