Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 28 Nov 2023 14:45 WIB

UMK Kota Probolinggo Diusulkan Naik 4,85 Persen, jadi Rp2,7 Juta


					Ilustrasi UMK Kota Probolinggo. Perbesar

Ilustrasi UMK Kota Probolinggo.

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) Kota Probolinggo. Nominal yang diusulkan, naik 4,85 persen atau Rp124.844 ribu.

Usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo tersebut disampaikan oleh Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budianto Wirawan.

Ia mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Probolinggo tentang perhitungan UMK tahun 2024 yang dilakukan Selasa (21/11/23) lalu.

“Untuk formula perhitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomer 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Alhamdulillah dalam rapat tersebut disepakati besaran kenaikan UMK Kota Probolinggo tahun 2024,” ujar Budianto, Selasa (28/11/23).

Besaran kenaikan yang disepakati dalam Rapat Dewan Pengupahan tersebut yakni 4,85 persen atau naik Rp124.844 ribu. Sehingga dari UMK tahun 2023 sebesar Rp2.576.240, kini menjadi Rp2.701.086 untuk UMK tahun 2024.

Hasil rapat tentang kenaikan UMK Kota Probolinggo, menurut Budianto, juga telah disetujui oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo ini berdasarkan indikator yang diperhitungkan.

Diantaranya inflasi rata-rata konsumsi masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta indeks atau nilai alfa antara 0,10, hingga 0,30. Untuk indeks alfa, Dewan Pengupahan memilih yang tertinggi yakni 0,30.

“Alhamdulillah setelah usulan kenaikan UMK tersebut disetujui, kemudian kita serahkan ke Wali Kota Probolinggo, Rabu kemarin untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur Jawa Timur sebagai usulan,” ujar dia.

Mantan Asisten Administrasi Umum Pemkot Probolinggo ini berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bisa menetapkan UMK Kota Probolinggo sesuai usulan angka yang disepakati Dewan Pengupahan.H

“arapannya UMK yang ditetapkan Pemprov Jatim sesuai usulan yang telah diserahkan dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli pekerja, dan juga mendukung investasi di Kota Probolinggo,” imbuh dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Trending di Pemerintahan