Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 28 Nov 2023 14:45 WIB

UMK Kota Probolinggo Diusulkan Naik 4,85 Persen, jadi Rp2,7 Juta


					Ilustrasi UMK Kota Probolinggo. Perbesar

Ilustrasi UMK Kota Probolinggo.

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) Kota Probolinggo. Nominal yang diusulkan, naik 4,85 persen atau Rp124.844 ribu.

Usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo tersebut disampaikan oleh Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budianto Wirawan.

Ia mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Probolinggo tentang perhitungan UMK tahun 2024 yang dilakukan Selasa (21/11/23) lalu.

“Untuk formula perhitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomer 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Alhamdulillah dalam rapat tersebut disepakati besaran kenaikan UMK Kota Probolinggo tahun 2024,” ujar Budianto, Selasa (28/11/23).

Besaran kenaikan yang disepakati dalam Rapat Dewan Pengupahan tersebut yakni 4,85 persen atau naik Rp124.844 ribu. Sehingga dari UMK tahun 2023 sebesar Rp2.576.240, kini menjadi Rp2.701.086 untuk UMK tahun 2024.

Hasil rapat tentang kenaikan UMK Kota Probolinggo, menurut Budianto, juga telah disetujui oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo ini berdasarkan indikator yang diperhitungkan.

Diantaranya inflasi rata-rata konsumsi masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta indeks atau nilai alfa antara 0,10, hingga 0,30. Untuk indeks alfa, Dewan Pengupahan memilih yang tertinggi yakni 0,30.

“Alhamdulillah setelah usulan kenaikan UMK tersebut disetujui, kemudian kita serahkan ke Wali Kota Probolinggo, Rabu kemarin untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur Jawa Timur sebagai usulan,” ujar dia.

Mantan Asisten Administrasi Umum Pemkot Probolinggo ini berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bisa menetapkan UMK Kota Probolinggo sesuai usulan angka yang disepakati Dewan Pengupahan.H

“arapannya UMK yang ditetapkan Pemprov Jatim sesuai usulan yang telah diserahkan dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli pekerja, dan juga mendukung investasi di Kota Probolinggo,” imbuh dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan