Menu

Mode Gelap
Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

Politik · 10 Nov 2023 19:14 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Dana Hibah Pilkada 2024 ke Bawaslu Rp13,4 M


					MoU : Pj Bupati dan Bawaslu Lumajang saat mendatangani kesepakan NPHD Pilkada 2024. (foto: Asmadi). Perbesar

MoU : Pj Bupati dan Bawaslu Lumajang saat mendatangani kesepakan NPHD Pilkada 2024. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Pj Bupati Lumajang Indah Wahyudi dan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lutfiati, mendatangani nota kesepakatan dana hibah sebesar Rp 13,4 miliyar untuk pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024. Dana tersebut bersumber dari APBD Lumajang Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Ketua Bawaslu Lumajang Lutfiati menyampaikan, dana hibah tersebut nantinya akan diperuntukan untuk tugas pengawasan pada setiap tahapan Pilkada pada November 2024.

“Jumlah dana hibah yang diterima Bawaslu ada kenaikan sedikit dari pilkada sebelumnya. Angkanya sebesar Rp 13,4 miliar lebih,” kata Lutfiati saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Nominal dana hibah ini tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada tahun 2024 yang sudah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Lumajang Lutfiati bersama Pejabat (Pj) Bupati Indah Wahyuni.

Pencairan nantinya dilakukan dalam dua tahap. “Pencairanya sesuai aturan Kemendagri tahap pertama 40 persen dan sisanya 60 persen tahap dua, itu dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” bebernya.

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menjelaskan, penandatanganan tersebut merupakan bukti dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terhadap pelaksanaan Pilkada.

Pasalnya, dijelaskan wanita yang akrab disapa Yuyun itu, tanggung jawab pelaksanaan Pilkada bukan hanya kewajiban KPU dan Bawaslu.

“Sebagai unsur penyelenggara urusan Pemerintah Daerah kami memberikan hibah kepada Bawaslu bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 diperuntukkan untuk membiayai pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Gubernur/Bupati Tahun 2024,” jelasnya.

Sekedar informasi, dalam Permendagri No. 44/2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, disebutkan bahwa pemilihan Bupati/ Wakil Bupati diharuskan ada tahapan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD.

Dana hibah nantinya digunakan untuk membiayai pelaksanaan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024, mulai dari tahap persiapan dan penyelenggaraan hingga setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Trending di Pemerintahan