Menu

Mode Gelap
Pengendara Motor Terjun ke Sungai di Tutur, Satu Tewas dan Satu Luka Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres Viral di Tahun 2000-an, Tamiya Mini 4WD Kini Kembali Digandrungi Warga Kota Probolinggo Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

Politik · 10 Nov 2023 19:14 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Dana Hibah Pilkada 2024 ke Bawaslu Rp13,4 M


					MoU : Pj Bupati dan Bawaslu Lumajang saat mendatangani kesepakan NPHD Pilkada 2024. (foto: Asmadi). Perbesar

MoU : Pj Bupati dan Bawaslu Lumajang saat mendatangani kesepakan NPHD Pilkada 2024. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Pj Bupati Lumajang Indah Wahyudi dan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lutfiati, mendatangani nota kesepakatan dana hibah sebesar Rp 13,4 miliyar untuk pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024. Dana tersebut bersumber dari APBD Lumajang Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Ketua Bawaslu Lumajang Lutfiati menyampaikan, dana hibah tersebut nantinya akan diperuntukan untuk tugas pengawasan pada setiap tahapan Pilkada pada November 2024.

“Jumlah dana hibah yang diterima Bawaslu ada kenaikan sedikit dari pilkada sebelumnya. Angkanya sebesar Rp 13,4 miliar lebih,” kata Lutfiati saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Nominal dana hibah ini tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada tahun 2024 yang sudah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Lumajang Lutfiati bersama Pejabat (Pj) Bupati Indah Wahyuni.

Pencairan nantinya dilakukan dalam dua tahap. “Pencairanya sesuai aturan Kemendagri tahap pertama 40 persen dan sisanya 60 persen tahap dua, itu dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” bebernya.

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menjelaskan, penandatanganan tersebut merupakan bukti dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terhadap pelaksanaan Pilkada.

Pasalnya, dijelaskan wanita yang akrab disapa Yuyun itu, tanggung jawab pelaksanaan Pilkada bukan hanya kewajiban KPU dan Bawaslu.

“Sebagai unsur penyelenggara urusan Pemerintah Daerah kami memberikan hibah kepada Bawaslu bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 diperuntukkan untuk membiayai pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Gubernur/Bupati Tahun 2024,” jelasnya.

Sekedar informasi, dalam Permendagri No. 44/2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, disebutkan bahwa pemilihan Bupati/ Wakil Bupati diharuskan ada tahapan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD.

Dana hibah nantinya digunakan untuk membiayai pelaksanaan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024, mulai dari tahap persiapan dan penyelenggaraan hingga setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

PPK Gading Disebut-sebut Arahkan Dukungan ke Salah Satu Paslon, KPU Beri Respon Begini

18 September 2024 - 11:50 WIB

Stabilkan Bahan Pokok, Pemkab Lumajang Operasi Pasar di Tujuh Kecamatan

17 September 2024 - 18:45 WIB

LIRA Lurug Kantor KPU Probolinggo, Pertanyakan Transparansi Dana Hibah Rp 60 Miliar

17 September 2024 - 15:43 WIB

Komposisi Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Terbentuk, Gerindra Utus Pendatang Baru

16 September 2024 - 22:26 WIB

Bacawagub Jatim Gus Hans Blusukan di Pasuruan, Perkuat Dukungan di ‘Jalur Hijau’

16 September 2024 - 20:47 WIB

Miliki 11 Ribu Suara, PKS Kota Probolinggo Optimis Bisa Menangkan Habib Hadi – Zainal Arifin

16 September 2024 - 18:08 WIB

Puluhan Pejabat Pemkab Probolinggo Berebut Lima Kursi JPT Pratama

15 September 2024 - 19:22 WIB

Sembilan Bulan, Pemkab Probolinggo Kantongi Dana Pajak Rp51 Miliar

15 September 2024 - 17:47 WIB

Pemkab Lumajang Dapat Anggaran Rp28 Miliar dari DBHCHT

13 September 2024 - 15:51 WIB

Trending di Pemerintahan