Menu

Mode Gelap
Bakar-bakar Sampah Hanguskan Kandang, 4 Ekor Kambing Mati Terpanggang Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta Sempat Pudar, Tradisi Kelereng Balap Kembali Warnai Agustusan di Kedungsupit Probolinggo Terlindas Truk Tebu, Pemotor di Jalur Pantura Pajarakan Tewas Dari Dapur Nenek ke Meja Milenial, Makanan Tradisional yang Menyatukan Zaman Terinspirasi Pejuang Kemerdekaan, Peserta Tajemtra Berusia 70 Tahun ini Tuntaskan Rute 30 KM

Politik · 6 Nov 2023 22:22 WIB

Ajaib! Bacaleg Meninggal Tetap Terdaftar dalam DCT di Pasuruan


					MASUK DTC: Bacaleg Partai Perindo yang tetap terdaftar di DCT meski sudah meninggal. (foto: Moh. Rois) Perbesar

MASUK DTC: Bacaleg Partai Perindo yang tetap terdaftar di DCT meski sudah meninggal. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) pada Jumat (3/11/2023). Dalam pengumuman tersebut terdapat satu nama yang sudah meninggal dunia ditetapkan sebagai calon.

Calon yang dimaksud adalah Bambang Heri Purnomo. Meskipun dia sudah meninggal dunia, namanya tetap muncul dalam DCT DPRD Kabupaten Pasuruan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Partai Perindo yang ditetapkan oleh KPU Pasuruan Nomor 1698/PL.01.4-Pu/3514/2023.

Diketahui, menurut informasi Bambang Heri Purnomo meninggal pada awal bulan Oktober 2023 lalu.

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan,  Fatimatuz Zahro menyebut bahwa KPU sudah melaksanakan tahapan penetapan DCT sesuai dengan regulasi.

Terkait calon yang meninggal masuk dalam DCT kami memedomani Pasal 87 PKPU 10 tahun 2023. Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa KPU membatalkan nama calon tetap.

Namun, menurutnya hingga saat ini, KPU Kabupaten Pasuruan belum menerima informasi dari partai politik terkait calon yang meninggal tersebut.

“Jika kami sudah menerima informasi dari partai politik terkait calon tersebut, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Zahro.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto, menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengkaji soal laporan orang yang sudah meninggal dunia masuk DCT.

Berdasarkan PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPRD pasal 87, KPU membatalkan nama calon meninggal dan mencoret dari DCT tanpa merubah nomor urut.

“Parpol memiliki kesempatan merubah calon setelah DCS, jika ada yang meninggal. Kenapa tidak dilakukan,” ucap Arie. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik