Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 2 Nov 2023 18:37 WIB

Tersangka Kebakaran Bromo Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp3,5 M


					DILIMPAHKAN: Kejari Kabupaten Probolinggo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kebakaran di kawasan Gunung Bromo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DILIMPAHKAN: Kejari Kabupaten Probolinggo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kebakaran di kawasan Gunung Bromo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menerima penyerahan tersangka kebakaran Bukit Teletubbies Bromo dari Penyidik Polda Jatim, Kamis (2/11/2023).

Tak hanya tersangka, kejaksaan juga menerima penyerahan barang bukti dari musibah kebakaran yang terjadi pada awal September 2023 lalu itu.

Berkas perkara dari kasus ini bernomor B/05/X/Res.1.13/Ditreskrimsus atas nama tersangka yaitu Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), 41, warga Kabupaten Lumajang.

“Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti telah dinyatakan lengkap,” kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa.

Ia menjelaskan, tersangka AW merupakan manajer Wedding Organizer (WO) yang bertanggungjawab dalam kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies yang masuk dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kegiatan foto prewedding ini terjadi pada 6 September lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Adanya alat flare atau properti asap warna-warni dalam kegiatan prewedding, menjadi pemicu kebakaran di Bukit Teletubbies.

“Kebakarannya sangat luas, mencapai 1.241,79 hektare, kerugiannya ditaksir menurut ahli mencapai Rp741 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, AW didakwa melanggar dua ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus. Yaitu, pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.

Undang-undang itu mengatur tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kedua, melanggar pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar,” ungkap David. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal