Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 2 Nov 2023 16:34 WIB

Mertua Habisi Menantu di Pasuruan, Tersangka Ngaku Terpengaruh Alkohol


					MENYESAL: Tersangka pembunuhan di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Khoiri. (foto: Moh. Rois) Perbesar

MENYESAL: Tersangka pembunuhan di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Khoiri. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), wanita asal Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, tewas dibunuh oleh Khoiri (52), mertuanya sendiri. Tersangka kini telah ditahan oleh aparat kepolisian.

Peristiwa ini terjadi saat korban menolak ajakan berhubungan intim dari pelaku. Korban lalu berteriak sehingga membuat pelaku ketakutan dan mengambil pisau di dapur.

Setelah itu, pelaku kembali ke kamar korban dan menindih tubuh istri anaknya itu. Ia lantas menyayat korban menggunakan pisau dapur.

Dalam pengakuannya, Khoiri mengungkapkan bahwa perbuatannya itu didasari oleh pengaruh minuman keras yang saat itu baru saja ia konsumsi.

“Ya menyesal, karena terpengaruh minuman,” kata Khori kepada wartawan saat rilis kasus di halaman Polres Pasuruan, Kamis (2/11/2023).

Ketika ditanya apakah saat melakukan pembunuhan itu ia tidak kepikiran cucunya yang masih di dalam kandungan, Kholiri mengaku saat itu tidak kepikiran. Namun saat ini Khoiri menyesali perbuatannya.

“Sebenarnya ingin punya cucu, sekarang ya menyesal,” ungkap dia.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz menyebut bahwa tersangka melakukan aksinya dalam kondisi sadar. Saat ditangkap polisi pun, ia tidak sedang dalam terpengaruh alkohol.

“Tidak terpengaruh alkoho, dia kondisi sadar saat melakukan,” kata Wakapolres.

Akibat perbuatannya, Khoiri dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. “Juga Pasal 44 ayat 3 KUHP,” tambah Aziz.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terjadi Selasa (31/10/23) sore. Korban Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) dibunuh oleh mertuanya Khoiri (52) di dalam kamar korban di Dusun Blimbing, Desa Parerejo.

Korban yang sedang hamil 7 bulan, dibunuh dengan cara digorok menggunakan pisau dapur. Sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi, namun nyawa korban tetap tak tertolong. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal