Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Pemerintahan · 2 Agu 2023 16:41 WIB

Dewan Usulkan Satu Nama sebagai Pj. Bupati Pasuruan, Siapa?


					Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (foto: dok) Perbesar

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (foto: dok)

Pasuruan,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan akhirnya menetapkan nama yang diusulkan menjadi calon Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan. Tujuh fraksi parlemen, sepakat untuk mengusulkan satu nama.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Sudiono Fauzan mengatakan, ia mendapat laporan dari Sekretaris DPRD bahwa tujuh fraksi telah mengirimkan surat usulan nama calon Pj Bupati.

“Kemarin saya sudah menerima laporan dari sekretaris bahwa tujuh fraksi sudah mengirim surat usulan nama calon Pj Bupati,” kata Mas Dion, sapaan akrab Sudiono Fauzan, Rabu (2/8/2023).

Dijelaskan Mas Dion, masing masing fraksi satu suara mengusulkan Nur Cholis sebagai Pj Bupati Pasuruan. “Selanjutnya, akan saya proses untuk diusulkan ke Mendagri,” jelasnya.

Meskipun begitu, M Sudiono Fauzan masih enggan membeberkan lebih jauh siapa sebenarnya Nur Cholis. Menurutnya, sosok Nur Cholis dapat ditanyakan kepada masing-masing fraksi yang mengusulkannya.

Ia sendiri mengakui tidak mengetahui dan tidak mengenal calon yang diusulkan tersebut. Baik sepak terjang maupun karakteristiknya selama ini.

“Tanyakan ke masing masing fraksi yang mengusulkan ya, saya tidak tahu juga tidak kenal,” jawabnya.

Diberitakan sebelumnya, masa jabatan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, segera habis pada September 2023 ini. Mengantisipasi kekosongan kekuasaan, DPRD setempat pun membuka usulan calon Pj Bupati Pasuruan.

Syarat untuk mengusulkan Pj Bupati telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005 dan Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014.

Syarat tersebut menentukan bahwa calon Pj. Bupati haruslah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Peatama dengan gelar setingkat Eselon II. Kemudian, masing-masing fraksi diberikan kesempatan untuk mengusulkan hanya satu nama calon. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Trending di Pemerintahan