Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 2 Agu 2023 16:41 WIB

Dewan Usulkan Satu Nama sebagai Pj. Bupati Pasuruan, Siapa?


					Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (foto: dok) Perbesar

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (foto: dok)

Pasuruan,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan akhirnya menetapkan nama yang diusulkan menjadi calon Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan. Tujuh fraksi parlemen, sepakat untuk mengusulkan satu nama.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Sudiono Fauzan mengatakan, ia mendapat laporan dari Sekretaris DPRD bahwa tujuh fraksi telah mengirimkan surat usulan nama calon Pj Bupati.

“Kemarin saya sudah menerima laporan dari sekretaris bahwa tujuh fraksi sudah mengirim surat usulan nama calon Pj Bupati,” kata Mas Dion, sapaan akrab Sudiono Fauzan, Rabu (2/8/2023).

Dijelaskan Mas Dion, masing masing fraksi satu suara mengusulkan Nur Cholis sebagai Pj Bupati Pasuruan. “Selanjutnya, akan saya proses untuk diusulkan ke Mendagri,” jelasnya.

Meskipun begitu, M Sudiono Fauzan masih enggan membeberkan lebih jauh siapa sebenarnya Nur Cholis. Menurutnya, sosok Nur Cholis dapat ditanyakan kepada masing-masing fraksi yang mengusulkannya.

Ia sendiri mengakui tidak mengetahui dan tidak mengenal calon yang diusulkan tersebut. Baik sepak terjang maupun karakteristiknya selama ini.

“Tanyakan ke masing masing fraksi yang mengusulkan ya, saya tidak tahu juga tidak kenal,” jawabnya.

Diberitakan sebelumnya, masa jabatan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, segera habis pada September 2023 ini. Mengantisipasi kekosongan kekuasaan, DPRD setempat pun membuka usulan calon Pj Bupati Pasuruan.

Syarat untuk mengusulkan Pj Bupati telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005 dan Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014.

Syarat tersebut menentukan bahwa calon Pj. Bupati haruslah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Peatama dengan gelar setingkat Eselon II. Kemudian, masing-masing fraksi diberikan kesempatan untuk mengusulkan hanya satu nama calon. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan