Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 2 Agu 2023 16:41 WIB

Dewan Usulkan Satu Nama sebagai Pj. Bupati Pasuruan, Siapa?


					Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (foto: dok) Perbesar

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (foto: dok)

Pasuruan,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan akhirnya menetapkan nama yang diusulkan menjadi calon Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan. Tujuh fraksi parlemen, sepakat untuk mengusulkan satu nama.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Sudiono Fauzan mengatakan, ia mendapat laporan dari Sekretaris DPRD bahwa tujuh fraksi telah mengirimkan surat usulan nama calon Pj Bupati.

“Kemarin saya sudah menerima laporan dari sekretaris bahwa tujuh fraksi sudah mengirim surat usulan nama calon Pj Bupati,” kata Mas Dion, sapaan akrab Sudiono Fauzan, Rabu (2/8/2023).

Dijelaskan Mas Dion, masing masing fraksi satu suara mengusulkan Nur Cholis sebagai Pj Bupati Pasuruan. “Selanjutnya, akan saya proses untuk diusulkan ke Mendagri,” jelasnya.

Meskipun begitu, M Sudiono Fauzan masih enggan membeberkan lebih jauh siapa sebenarnya Nur Cholis. Menurutnya, sosok Nur Cholis dapat ditanyakan kepada masing-masing fraksi yang mengusulkannya.

Ia sendiri mengakui tidak mengetahui dan tidak mengenal calon yang diusulkan tersebut. Baik sepak terjang maupun karakteristiknya selama ini.

“Tanyakan ke masing masing fraksi yang mengusulkan ya, saya tidak tahu juga tidak kenal,” jawabnya.

Diberitakan sebelumnya, masa jabatan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, segera habis pada September 2023 ini. Mengantisipasi kekosongan kekuasaan, DPRD setempat pun membuka usulan calon Pj Bupati Pasuruan.

Syarat untuk mengusulkan Pj Bupati telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005 dan Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014.

Syarat tersebut menentukan bahwa calon Pj. Bupati haruslah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Peatama dengan gelar setingkat Eselon II. Kemudian, masing-masing fraksi diberikan kesempatan untuk mengusulkan hanya satu nama calon. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan