Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2023 22:11 WIB

Timbun Solar Subsidi Sejak 2016, Begini Modus Tersangka


					GEREBEK: Bareskrim Polri saat mengecek kondisi dalam gudang penimbunan solar subsidi (foto: Moh. Rois) Perbesar

GEREBEK: Bareskrim Polri saat mengecek kondisi dalam gudang penimbunan solar subsidi (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Pasuruan. Tiga gudang disegel oleh polisi dan tiga orang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Wadir Tipidter Kombespol Nunung Syaifudin menyebut, modus operandi yang digunakan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku menggunakan truk yang telah dimodifikasi dengan penampungan tangki lebih besar.

Selain itu, para pelaku juga merubah plat nomor dan barcode pada truk untuk mengelabui petugas dalam pembelian BBM solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dengan tindakan ini, mereka dapat membeli BBM secara berulang dalam sehari.

“Kami menemukan bahwa para pelaku telah melakukan pembelian truk berulang kali dalam sehari dengan mengganti plat nomor dan barcode, agar bisa melakukan pembelian berungkali dalam satu hari,” kata Kombespol Nunung dalam konferensi pers yang gudang solar, Jl. Komodor Yos Sudarso No 12, Kelurahan Mandaranrejo, Selasa (11/7/2023) siang.

Menurut Nunung dari temuan tersebut, terdapat unsur niat jahat para pelaku. Sehingga kasus ini akan diproses sampai tingkat penyidikan.

“Mudah-mudahan secepatnya akan kami serahkan ke kejaksaan,” jelasnya kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, ungkapkasus ini awalnya dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023. Polisi menyegel tiga gudang di Kota Pasuruan dan menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka adalah Haji AW, warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo; BFP, warga Kelurahan Kademamgan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan S, warga Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Haji AW berperan sebagai pemilik modal, BFP tugasnya mengatur keuangan, dan S sebagai penyedia truk yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi.

Bisnis terlarang ini berlangsung sejak tahun 2016. Para tersangka membeli solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter, lalu dijual tanpa subsidi dengan harga Rp 9.000 per liter sehingga keuntungan yang didapat Rp 2.200 per liter. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal