Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 9 Jul 2023 18:14 WIB

Setengah Tahun, 694 Orang di Probolinggo Ajukan Nikah Dini, Sebagian Karena ‘Nyoblos’ Duluan


					Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kraksaan. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kraksaan. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kabupaten Probolinggo salah satu daerah di Jawa Timur (Jatim) yang angka pernikahan dininya cukup tinggi. Bahkan, sepanjang 2022 lalu, kabupaten yang beribu kota Kraksaan ini menjadi ranking tiga se-Jatim dalam kasus pernikahan di bawah umur.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kraksaan Musaddat Humaidi mengatakan, pada 2022 lalu, tercatat ada 1.137 pengajuan Dispensasi Kawin (DK) untuk melangsungkan pernikahan dini yang dikabulkan pihaknya.

Kondisi ini diyakini akan kembali terulang pada tahun ini. Pasalnya, selama setengah tahun ini, sudah ada 694 orang yang datang kepadanya untuk melangsungkan pernikahan dini.

“Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan usia minimal menikah itu 19 tahun,” katanya, Minggu (9/7/2023).

Tingginya pernikahan dini selama setengah tahun ini salah satunya disebabkan oleh inisiatif para orangtua untuk segera menikahkan anaknya. Hal itu terjadi untuk mengantisipasi adanya perbuatan yang menodai norma agama dan norma sosial.

“Misal, ada orang tunangan, mereka sering berboncengan, bahkan ada yang menginap, baik di rumah tunangan yang laki-laki atau yang perempuan. Akhirnya orangtuanya sepakat untuk segera menikahkan,” ujarnya.

Namun, ia juga tidak menutup fakta dari ratusan pernikahan dini yang diajukan, salah satu faktornya karena sudah terjadi hubungan layaknya suami istri sebelum melangsungkan pernikahan.

“Sebagian ada juga yang karena terjadi kecelakaan (zina, red.) sebelum menikah. Tapi yang banyak, faktor yang tadi, sering bersama-sama ketika masih masa tunangan,” katanya.

Meski begitu, Humaidi mengatakan, tidak semua pengajuan Dispensasi Kawin (DK) untuk kepentingan menikah di bawah umur dikabulkannya. Alasan pengajukan DK, menjadi pertimbangan utama pihaknya dalam membuat keputusan.

“Ada yang kami tolak, karena usianya masih jauh berada di bawah 19 tahun dan juga ada yang karena faktor paksaan dari orangtuanya,” tegasnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

16 September 2025 - 18:51 WIB

Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat

16 September 2025 - 14:41 WIB

Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

16 September 2025 - 13:11 WIB

Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan

16 September 2025 - 12:35 WIB

Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

15 September 2025 - 16:32 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan

14 September 2025 - 23:02 WIB

Trending di Regional