Menu

Mode Gelap
Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

Hukum & Kriminal · 31 Mei 2023 14:49 WIB

Kades Diringkus Polisi atas Kasus Gendam, Pelayanan Desa Karangasem Pasuruan Tetap Normal


					NORMAL: Pelayanan di kantor Desa Karangasem, Kec. Wonorejo, Kab. Pasuruan normal meski kadesnya ditangkap polisi. (foto: Moh. Rois) Perbesar

NORMAL: Pelayanan di kantor Desa Karangasem, Kec. Wonorejo, Kab. Pasuruan normal meski kadesnya ditangkap polisi. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Meski kepala desanya ditangkap aparat Polres Tuban atas dugaan penipuan modus gendam, pelayanan di kantor Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan tetap berjalan.

Camat Wonorejo, Didik Suriyanto menjelaskan, meskipun Kepala Desa (Kades) Karangasem, Anton Arif, saat ini berada dalam tahanan, pelayanan di kantor desa tetap berlangsung sebagaimana biasanya.

“Soal pelayanan tetap berjalan, misalnya surat menyurat yang membutuhkan tanda tangan Kepala Desa, dapat dilakukan melalui sekretaris desa atas nama kades,” ujar Didik, Tabu (31/05/2023).

Menindaklanjuti peristiwa ini, Didik telah membuat laporan lisan kepada Bupati Pasuruan terkait penangkapan Kepala Desa Karangasem. “Kami sudah membuat laporan lisan ke Bupati,” kata Didik.

Diketahui, penangkapan terhadap Anton Arif dilakukan oleh Polres Tuban di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Senin (29/5/2023) malam. Anton ditangkap atas tuduhan penipuan dengan modus gendam.

Hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Polres Tuban mengungkap bahwa Anton diduga melakukan aksi penipuan di dua lokasi, yaitu Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Atas perbuatannya, Anton Arif akan dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.(*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal