Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Pemerintahan · 17 Apr 2023 17:35 WIB

Pemkab Probolinggo Larang ASN Minta THR


					Suasana apel ASN Kabupaten Probolinggo Perbesar

Suasana apel ASN Kabupaten Probolinggo

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dan menerima hadiah (gratifikasi) dari pihak luar seperti perusahaan atau masyarakat lainnya. Hal ini pun dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Ugas Irwanto.

Sekda Ugas menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahim dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Dengan hal tersebut, kemungkinan untuk bersedekah sangat berpotensi terjadi.

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan,” katanya, Senin (17/4/2023).

Dalam SE tersebut ia menjelaskan, ASN dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Sebab, hal itu berlawanan dengan kewajiban dan jabatannya.

“Sekecil apa pun harus dilaporkan ke inspektorat dan diserahkan ke inspektorat, tidak boleh ada gratifikasi,” ujarnya.

Selain hal tersebut, Sekda Ugas juga menjelaskan, dalam SE tersebut para ASN juga dilarang meminta THR kepada pihak luar seperti perusahaan atau masyarakat. Sebab, hal itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, maka kami tidak akan segan-segan untuk menindak dengan tegas,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan