Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dan menerima hadiah (gratifikasi) dari pihak luar seperti perusahaan atau masyarakat lainnya. Hal ini pun dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Ugas Irwanto. Sekda Ugas menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam …
Baca Selengkapnya »