Menu

Mode Gelap
Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas Distribusi BBM ke Jember Terganggu, Sejumlah SPBU Kehabisan Stok Capaian Cek Kesehatan Gratis Lumajang Baru 12,7 Persen, Tantangan Edukasi Masih Besar PAK Lumajang 2025 Prioritaskan Guru Ngaji, Honor Rp1,2 Juta Langsung Cair Terkait HGU PT KJB, DPRD Lumajang Desak BPN Hadirkan Keadilan Agraria Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

Hukum & Kriminal · 9 Mar 2023 18:39 WIB

Sidang Putusan Gagal Nikah, Tergugat Divonis Bayar Rp122 juta


					Foto pengacara penggugat Perbesar

Foto pengacara penggugat

Probolinggo – Sidang lanjutan kasus mempelai wanita gagal nikah yang digelar di Pengadilan Negeri Probolinggo, pada Kamis siang (9/03/2023) memasuki tahap putusan. Hakim akhirnya memutus, tergugat wajib membayar sebesar Rp122 juta kepada penggugat.

Dalam sidang yang digelar Kamis pukul 11.00 itu agenda sidang pembacaan putusan, atau vonis. Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Boy Jefry Paulus Simbiring, bahwa pihak tergugat Adi Suganda (23), warga Jalan Kyai Mugi, Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo membayar uang senilai Rp122.530.000 kepada penggugat yakni, Aurilia Putri Christyn (20), warga Jalan Patimura, Kelurahan Mangunharjo.

Putusan ini diberikan kepada tergugat setelah sebelumnya pihak penggugat atau pihak perempuan melalui kuasa hukumnya menuntut tergugat sebesar Rp3 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan karena kerugian yang diterima oleh pihak perempuan akibat gagal menikah.

Terkait putusan ini, Penasihat Hukum Penggugat, Mulyono, mengatakan, bersyukur karena hakim mengabulkan sebagian tuntutannya, yang mana mengabulkan tuntutan perbuatan melawan hukum, bukan ganti rugi. Selain itu majelis hakim merekomendasikan tindakan asusilanya untuk dilanjutkan ke proses pidana.

“Setelah kami menerima salinan putusan, maka sesegera mungkin akan kami lakukan proses pidananya. Sedangkan terkait hasil putusan tergugat harus membayar Rp122 juta, kami juga masih pikir-pikir,” ujarnya.

Sementara, Penasihat Hukum Tergugat, Heri Muzahidin mengatakan, dengan putusan tersebut, pihaknya akan melakukan banding. Hal ini sebagai upaya mencari keadilan bagi kliennya.

“Meskipun putusan hakim lebih dari tuntutan, saya sebagai kuasa hukum, tergugat akan melakukan banding, dengan nilai tersebut. Namun demikian dengan putusan hakim ini jika uangnya tersedia maka akan kita bayar, namun jika tidak ada maka kita akan mengupayakan perdata lain,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, calon mempelai perempuan, Aurilia Putri Cristyn (20), warga Jalan Patimurra, Kelurahan Mahunharjo, Kecamatan Mayangan, menggugat Adi Suganda (23), warga Jalan Kyai Mugi, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan ke Pengadilan Negeri Probolinggo karena secara sepihak mengagalkan pernikahan.

Sejatinya, pernikahan keduanya ini dijadwalkam dilangsungkan pada 18 Juli 2022. Namun dua hari menjelang hari H, pihak Adi Suganda membatalkan pernikahan dengan tidak memberitahukan pembatalan tersebut ke pihak perempuan.

Atas pembatalan ini, pihak perempuan mengalami kerugian mulai dari materiil, mulai dari perlengkapan pernikahan, hingga non materiil yakni “mahkota”-nya telah direnggut sebelum hari H pernikahan. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

26 Juli 2025 - 13:20 WIB

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Gadis 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Asusila, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Bersama Enam Pria Lain

25 Juli 2025 - 14:24 WIB

Dengan Adanya Operasi Patuh Semeru, Aksi Balap Liar di Lumajang Menurun

23 Juli 2025 - 15:58 WIB

Toko Bangunan Dimasuki Maling, Uang Rp10 Juta Raib

23 Juli 2025 - 14:58 WIB

Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak

22 Juli 2025 - 16:05 WIB

Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

21 Juli 2025 - 17:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal