Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Lingkungan · 5 Mar 2023 20:13 WIB

Target Pendapatan Sampah di Kab. Probolinggo Naik


					Target Pendapatan Sampah di Kab. Probolinggo Naik Perbesar

Probolinggo,- Pengelolaan sampah di Kabupaten Probolinggo terus menjadi bahan evaluasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Tahun ini retribusi atau Pendatapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa angkut sampah diputus naik dari Rp1 miliar menjadi Rp1,55 miliar.

Kabid Pengelolaan Sampah DLH, Iskandar mengatakan, saban tahun pihaknya terus berupaya keras untuk menanggulangi sampah.

Bukan sekadar untuk mengejar target capaian retribusi yang sudah ditetapkan, namun juga untuk mengantisipasi adanya masalah lain yang dapat ditimbulkan karena sampah.

Ia menyebut, masih banyak sampah yang ditemukan dibuang sembarangan oleh masyarakat. Kondisi seperti ini kerap ditemukan di tepi jalan Kabupaten atau pun jalan desa.

Menurutnya, jika kondisi ini tidak dikelola dengan baik, maka bisa saja menyebabkan gangguan kesehatan dan lingkungan.

“Tahun sebelumnya kami mendapatkan target Rp1 miliar. Dan alhamdulillah terlampaui sampai Rp1,03 miliar. Dan sampah ini, bukan hanya tentang mengejar target, tapi juga menjaga lingkungan,” katanya, Minggu (5/3/2023).

Ia menyebut, dengan naiknya target PAD yang didapat, pihaknya harus bekerja lebih ekstra daripada tahun sebelumnya. Sehingga, target yang sudah dipatok, bisa tercapai.

Namun selain itu, pihaknya akan tetap memberikan edukasi kepada masyarakat akan pengelolaan sampah. Sehingga, produksi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bisa berkurang.

Iskandar menyebut, masyarkat bisa memanfaatkan sampah organik menjadi kompos dan pakan maggot. Sementara sampah non-organik bisa dijadikan bahan daur ulang.

“Penarikan retribusi adalah salah satu bentuk pembinaan kepada masyarakat juga. Jika masyarakat dapat mengelola sampah organik dan anorganik dengan benar. Itu mengindikasikan masyarakat sudah sadar akan pengolahan sampah,” katanya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

12 September 2025 - 13:06 WIB

Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan

10 September 2025 - 11:42 WIB

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir

21 Agustus 2025 - 20:20 WIB

TRC dan Loader Dikerahkan, BPBD Lumajang Buka Akses Jalan Tertimbun Longsor

20 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi

16 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Ingat! Mulai 10 Agustus 2025, Pasar Minggu Kota Probolinggo Pindah ke Jalan Suroyo

8 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

2 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Trending di Lingkungan