Menu

Mode Gelap
Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal Marsda Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika

Pemerintahan · 17 Feb 2023 17:54 WIB

Ada PMK, Refocusing Anggaran Mulai Dilakukan Pemkab Probolinggo


					Kantor Bupati Probolinggo di Jl. Panglima Sudirman, Kota Kraksaan. (foto: dok) Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo di Jl. Panglima Sudirman, Kota Kraksaan. (foto: dok)

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sedang melakukan refocusing anggaran di sejumlah organsiasi perangkat daerah (OPD). Hal ini tidak terlepas dari adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/pmk.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut, sejumlah anggaran dipastikan akan mengalami perubahan.

Namun, perubahan ini hanya berasal dari anggaran yang bersumber dari DAU pada sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo.

“Saat ini, tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) setempat telah mulai mengkaji anggaran refocusing tersebut. Jika nanti telah tuntas, akan menjadi sebuah kebijakan dengan Perbup (Peraturan Bupati, Red.) tentang perubahan penjabaran APBD,” katanya, Jumat (71/2/2023).

Ia melanjutkan, di dalam PMK tersebut dijelaskan, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri dari lima hal. Yaitu penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.

Untuk Kabupaten Probolinggo, jumlah anggaran yang direfocusing sebesar Rp75 miliar. Anggaran itu akan dialihkan pada sejumlah pos yang telah ditentukan dalam rumusan PMK tersebut.

Selain itu Dewi menjelaskan, refocusing itu tidak akan menyasar pada anggaran gaji, tunjangan dan belanja wajib yang mengikat. Melainkan dilakukan pada pengeluaran dan belanja pada pos kegiatan yang tak terlalu signifikan.

“Misalnya perjalanan dinas, jika bisa dilakukan oleh dua orang, kenapa harus tiga orang. Kalau bisa dua hari kenapa harus tiga hari,” katanya.

Dewi menegaskan, refocusing harus dilakukan. Sebab, jika tidak dilakukan, anggaran DAU tidak akan dicairkan oleh pemerintah pusat.

“OPD mendukung adanya refocusing ini. Karena sejak dari awal, kami sudah komitmen,” ujarnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Trending di Pemerintahan