Menu

Mode Gelap
Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras Pemkab Lumajang Fokus Perbaiki Indikator KKS untuk Wujudkan Kabupaten Sehat yang Nyata Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang Disatroni Perampok, Motor dan Perhiasan Petani di Krucil Raib Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

Pemerintahan · 17 Feb 2023 17:54 WIB

Ada PMK, Refocusing Anggaran Mulai Dilakukan Pemkab Probolinggo


					Kantor Bupati Probolinggo di Jl. Panglima Sudirman, Kota Kraksaan. (foto: dok) Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo di Jl. Panglima Sudirman, Kota Kraksaan. (foto: dok)

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sedang melakukan refocusing anggaran di sejumlah organsiasi perangkat daerah (OPD). Hal ini tidak terlepas dari adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/pmk.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut, sejumlah anggaran dipastikan akan mengalami perubahan.

Namun, perubahan ini hanya berasal dari anggaran yang bersumber dari DAU pada sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo.

“Saat ini, tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) setempat telah mulai mengkaji anggaran refocusing tersebut. Jika nanti telah tuntas, akan menjadi sebuah kebijakan dengan Perbup (Peraturan Bupati, Red.) tentang perubahan penjabaran APBD,” katanya, Jumat (71/2/2023).

Ia melanjutkan, di dalam PMK tersebut dijelaskan, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri dari lima hal. Yaitu penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.

Untuk Kabupaten Probolinggo, jumlah anggaran yang direfocusing sebesar Rp75 miliar. Anggaran itu akan dialihkan pada sejumlah pos yang telah ditentukan dalam rumusan PMK tersebut.

Selain itu Dewi menjelaskan, refocusing itu tidak akan menyasar pada anggaran gaji, tunjangan dan belanja wajib yang mengikat. Melainkan dilakukan pada pengeluaran dan belanja pada pos kegiatan yang tak terlalu signifikan.

“Misalnya perjalanan dinas, jika bisa dilakukan oleh dua orang, kenapa harus tiga orang. Kalau bisa dua hari kenapa harus tiga hari,” katanya.

Dewi menegaskan, refocusing harus dilakukan. Sebab, jika tidak dilakukan, anggaran DAU tidak akan dicairkan oleh pemerintah pusat.

“OPD mendukung adanya refocusing ini. Karena sejak dari awal, kami sudah komitmen,” ujarnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Fokus Perbaiki Indikator KKS untuk Wujudkan Kabupaten Sehat yang Nyata

15 Mei 2025 - 10:47 WIB

Wagub Emil Dardak Soroti Kerusakan Tanggul Kebondeli Lumajang, begini Responsnya

13 Mei 2025 - 06:18 WIB

Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras

12 Mei 2025 - 19:54 WIB

Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi

12 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Kebondeli Jadi Prioritas Utama

12 Mei 2025 - 17:37 WIB

FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan

12 Mei 2025 - 14:24 WIB

Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK

12 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Trending di Pemerintahan