Menu

Mode Gelap
MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg Pakai Motor Protolan, Pelajar di Pasuruan Dihukum Nyanyi Saat Operasi Patuh Ribuan Tenaga R4 Terancam Dirumahkan, Pemkab Jember Janji Perjuangkan Nestapa Pria Mengambang di Sungai Pekalen Maron, Wajah Penuh Luka, Motor Raib Tenaga Non ASN Jember Turun Jalan, Tolak Skema Kerja Baru Pemerintah Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

Hukum & Kriminal · 26 Jan 2023 15:19 WIB

Diversi Gagal, Kasus Santri Bakar Santri Lanjut Persidangan


					Gedung Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan. Perbesar

Gedung Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan,- Upaya diversi kasus santri yang dibakar oleh seniornya di Kabupaten Pasuruan gagal. Kasus tersebut berlanjut ke proses persidangan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, sidang diversi dilakukan di Pengadilan Negeri Bangil, pada Selasa (24/1/2023) ke.marin.

Kedua belah pihak, baik pihak keluarga korban INF (13) maupun pihak tersangka MHM (16) datang menghadiri sidang. Namun pihak keluarga korban, menolak untuk berdamai.

“Hasil diversi kemarin gagal, pihak keluarga korban menolak untuk berdamai, maka proses hukum kasus tersebut akan berlanjut ke persidangan,” ujar Jemmy, Kamis (26/1/2023).

Dijelaskan Jemmy, dari hasil pemeriksaan tes psikologi yang dilakukan Lembaga Pelayanan Psikologi Geofira Konsultasi, Pengembangan SDM dan Psikoterapi, dinyatakan bahwa tersangka terindikasi secara sadar telah melakukan penganiyaan.

“Proses sidang akan dilakukan pada Jumat besok dengan agenda pembuktian,” ungkapnya.

Diketahui, MHM, didakwa melakukan penganiyayan anak dan melanggar pasal 80 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Namun akibat korban meninggal, jaksa menambahkan dakwaan kepada MHM, dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ancaman pidana bertambah menjadi paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

21 Juli 2025 - 17:27 WIB

Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan

21 Juli 2025 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal