Menu

Mode Gelap
Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember Sebulan Lagi Beroperasi, Mensos Gus Ipul Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo Dusun Sumberlangsep Lumajang Terisolasi Pasca Banjir Lahar Semeru, Warga Terpaksa Berbelanja di Tengah Sungai Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live

Pemerintahan · 12 Jan 2023 17:16 WIB

Pasca Mobdin Dipakai Gelap-gelapan, Pemkab Probolinggo Rekomendasikan 4 hal ini, Apa Saja?


					Pasca Mobdin Dipakai Gelap-gelapan, Pemkab Probolinggo Rekomendasikan 4 hal ini, Apa Saja? Perbesar

Probolinggo,- Penyalahgunaan mobil dinas (mobdin) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani berbuntut panjang. Atas kasus tersebut, Inspektorat setempat akhirnya mengeluarkan empat rekomendasi.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ahmad Hasyim Ashari mengatakan, terkait empat rekomendasi dari inspektorat tersebut, pihaknya sudah menaikkan berkasnya ke Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko. Dan kini, empat rekomendasi tersebut tinggal menunggu persetujuan wabup.

Keempat rekomendasi tersebut yang pertama, memberikan sanksi kepada pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinasnya. Kedua, memberikan sanksi pengamanan kendaraan dinas jabatan.

Rekomendasi ketiga dari inspektorat, pembuatan Surat Edaran (SE) penggunaan kendaraan dinas yang amanah profesional.

Rekomendasi keempat, penandatanganan pakta integritas bagi seluruh pengampu kendaraan dinas.

“Sudah kami naikkan ke pimpinan, namun dari kemarin Bapak (wabup, Red.) masih di luar kota, insya Allah hari ini sudah datang. Jadi, sudah dalam proses, baik SE maupun untuk pakta integritasnya,” katanya, Kamis (12/1/2023).

Hasyim pun menyebut, nantinya dengan adanya SE penggunaan kendaraan dinas itu, pihaknya berharap para pengampu kendaraan dinas betul-betul menjaga kendaraan dinasnya dan tidak disalahgunakan. Tentunya jika SE sudah terbit dan masih ada pentalahgunaan, maka pengampu kendaraan harus siap-siap menerima sanksi.

“Dan untuk penandatanganan pakta integritas ini, kami akan memulainya dari kepala-kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red.) dulu, yang lain sementara masih belum,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Pemerintahan, Aparatur Daerah dan Desa pada Inspektorat setempat Teguh Prihantoro mengatakan, Kepala DPMPTSP terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan kendaraan dinasnya dengan memberikan izin putrinya membawa kendaraan dinas tersebut. Sehingga, dari kasus tersebut, pihaknya pun memberikan rekomendasi kepada wabup untuk memberikan sanksi.

“Sejauh ini kami menilai pelanggarannya masih kategori ringan, karena hanya penyalahgunaan. Yang berat itu kan kalau dijual,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wagub Emil Dardak Soroti Kerusakan Tanggul Kebondeli Lumajang, begini Responsnya

13 Mei 2025 - 06:18 WIB

Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras

12 Mei 2025 - 19:54 WIB

Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi

12 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Kebondeli Jadi Prioritas Utama

12 Mei 2025 - 17:37 WIB

FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan

12 Mei 2025 - 14:24 WIB

Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK

12 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Trending di Pemerintahan