Menu

Mode Gelap
Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras Sebulan Jelang Idul Adha, Harga Sapi Mulai Meroket Honda HRV Sasak Beat di Jember, Satu Penumpang Luka Parah Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang

Hukum & Kriminal · 28 Des 2022 21:24 WIB

Bawa Senapan, Preman di Beji Bobol Pikap, Gondol Uang Rp7,5 Juta


					Bawa Senapan, Preman di Beji Bobol Pikap, Gondol Uang Rp7,5 Juta Perbesar

Pasuruan,- M Saihu (51), warga Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, tak berkutik. Ia ditangkap polisi pasca terbukti mencuri dompet dan uang di SPBU.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, pelaku melakukan pencurian di SPBU Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kamis (22/12/22) pukul 05.00 WIB.

Diceritakan Farouk, pelaku datang ke SPBU mengendarai Daihatsu Ayla warna kuning dan membawa senapan angin. Pelaku melihat mobil pikap dalam keadaan kosong karena ditinggal beristirahat.

Kemudian pelaku langsung memarkirkan mobilnya di belakan mobil korban. Setelah itu, ia membuka pintu pikap milik korban yang tidak terkunci lalu mengambil tas berisi uang Rp.7,5 juta, dompet berisi surat-surat dan ATM serta HP.

“Total kerugian korban senilai Rp.9 juta,” kata Farouk kepada wartawan, Rabu (18/12/2022).

Setelah berhasil menggondol uang dan barang milik korban, imbuh Farouk, pelaku langsung kabur dengan mengendarai mobilnya.

Tidak lama kemudian, korban yang mengetahui barang dan uangnya hilang, langsung melapor ke Mapolsek Beji, Polres Pasuruan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku baru berhasil ditangkap pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pelaku kami amankan di pinggir jalan raya Cangkringmalang, Kecamatan Beji,” jelasnya.

Farouk menyebut, pelaku mengaku hanya sekali ini melakukan pencurian. Atas pebuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

“Pelaku juga bukan residivis. Menurut informasi, pelaku ini sering memaksa minta uang ke beberapa tempat, termasuk SPBU yang jadi TKP kejadian,” pungkasnya.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras

8 Mei 2025 - 03:10 WIB

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal