Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Sosial · 20 Des 2022 18:16 WIB

MUI Minta Perusahaan Tak Paksa Karyawan Gunakan Atribut Natal


					MUI Minta Perusahaan Tak Paksa Karyawan Gunakan Atribut Natal Perbesar

Probolinggo – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketentraman masyarakat.

Sekretaris MUI setempat, Yasin mengatakan, Natal merupakan perayaan keagamaan yang rutin digelar saban tahun. Ia berharap, perayaan Natal ini bisa berjalan dengan aman dan damai bagi umat Kristiani. Namun di sisi lain, tidak boleh ada paksaan bagi umat agama lain untuk mengikuti perayaan Natal tersebut.

“Masyarakat, khususnya umat islam, berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama tanpa menodai ajaran agamanya,” katanya, Selasa (20/12/2022).

Yasin juga meminta agar perusahaan, pusat-pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, atau aktivitas usaha lainnya, tidak mewajibkan para pekerjanya untuk menggunakan atribut-atribut Natal.

“Jangan sampai potensi intoleransi ini muncul karena adanya pemaksaan penggunaan atribut non-muslim bagi para pekerja yang muslim. Karena pemaksaan penggunaan atribut keagaaman untuk agama lainnya itu dapat mencederai prinsip toleransi beragama,” ujarnya.
Yasin melanjutkan, dengan adanya perayaan Nataru dalam beberapa hari ke depan, ia meminta kepada masyarakat di luar Kristiani untuk tetap menjaga kerukunan beragama. Begitu pun dengan umat Kristiani untuk tidak memaksa umat agama lain agar mengikuti aktivitas keagamannya.

“Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 menjelaskan, bagi muslim, haram hukumnya menggunakan atribut non-muslim,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks

30 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal

30 Juli 2025 - 19:30 WIB

Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’

30 Juli 2025 - 18:28 WIB

Warga Jember Beli BBM Hingga 250 Liter di Lumajang, Sebagian Dijual Kembali

30 Juli 2025 - 11:48 WIB

Harga BBM Eceran di Lumajang Tembus Rp35 Ribu per Botol

30 Juli 2025 - 11:14 WIB

Trending di Sosial