Menu

Mode Gelap
Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

Sosial · 20 Des 2022 18:16 WIB

MUI Minta Perusahaan Tak Paksa Karyawan Gunakan Atribut Natal


					MUI Minta Perusahaan Tak Paksa Karyawan Gunakan Atribut Natal Perbesar

Probolinggo – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketentraman masyarakat.

Sekretaris MUI setempat, Yasin mengatakan, Natal merupakan perayaan keagamaan yang rutin digelar saban tahun. Ia berharap, perayaan Natal ini bisa berjalan dengan aman dan damai bagi umat Kristiani. Namun di sisi lain, tidak boleh ada paksaan bagi umat agama lain untuk mengikuti perayaan Natal tersebut.

“Masyarakat, khususnya umat islam, berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama tanpa menodai ajaran agamanya,” katanya, Selasa (20/12/2022).

Yasin juga meminta agar perusahaan, pusat-pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, atau aktivitas usaha lainnya, tidak mewajibkan para pekerjanya untuk menggunakan atribut-atribut Natal.

“Jangan sampai potensi intoleransi ini muncul karena adanya pemaksaan penggunaan atribut non-muslim bagi para pekerja yang muslim. Karena pemaksaan penggunaan atribut keagaaman untuk agama lainnya itu dapat mencederai prinsip toleransi beragama,” ujarnya.
Yasin melanjutkan, dengan adanya perayaan Nataru dalam beberapa hari ke depan, ia meminta kepada masyarakat di luar Kristiani untuk tetap menjaga kerukunan beragama. Begitu pun dengan umat Kristiani untuk tidak memaksa umat agama lain agar mengikuti aktivitas keagamannya.

“Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 menjelaskan, bagi muslim, haram hukumnya menggunakan atribut non-muslim,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

13 September 2025 - 20:09 WIB

Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger

13 September 2025 - 15:18 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Trending di Sosial