Menu

Mode Gelap
Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang Pimpin Karang Taruna Lumajang, Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda Banyak Orangtua Takut Anak Rewel, Capaian Imunisasi Campak di Lumajang Anjlok Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno

Hukum & Kriminal · 19 Des 2022 12:19 WIB

Terungkap! Bayi Terbungkus Plastik di Purwosari Hasil Hubungan Gelap


					Terungkap! Bayi Terbungkus Plastik di Purwosari Hasil Hubungan Gelap Perbesar

Pasuruan,- Teka-teki pelaku pembuang bayi terbungkus kantong plastik di pekarangan Dusun Pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap.

Pelaku adalah pasangan kekasih berinisial SPH (22) laki-lali dan DFA (20), si pasangan perempuan. Mereka membuang bayi itu lantaran takut hasil hubungan gelapnya diketahui banyak orang.

“Pelaku ini sepasang kekasih yang sudah tunangan. Mereka ketakutan, sehingga tidak memberitahukan kepada siapapun keadaan si perempuan yang sudah hamil,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruhan, Farouk Ashadi Haiti, Senin (19/12/2022).

Dijelaskan Farouk, pasca temuan bayi perempuan yang ditemukan warga pada Senin (5/11/2022) lalu, petugas kepolisian kemudian melakukan penelusuran untuk mencari pelaku.

Dari serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menemukan titik terang. Polisi mencurigai bahwa pembuang bayi itu adalah DFA. Kemudian petugas membawa DFA ke Puskesmas Purwosari untuk diperiksa secara medis.

Dari hasil pemeriksaan medis, terdapat tanda-tanda bahwa DFA telah melahirkan seorang anak, ada guratan di bagian perut dan mengeluarkan ASI dari puting payudara DFA.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap DFA. “Ternyata benar, DFA mengaku telah melahirkan bayi dan selanjutnya dikubur di lokasi kejadian bersama dengan tunangannya SPH,” jelas Farouk.

Berdasarkan keterangan DFA, petugas kemudian mengamankan DFA dan tunangannya, SPH. Dua sejoli ini mengaku takut anak yang dilahirkan DFA, diketahui keluarga masing-masing.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 76C Yo Pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Maksimal pidana 15 tahun, dan atau denda mksimal Rp3 milliar,” pungkas Farouk. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal