Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

Hukum & Kriminal · 19 Des 2022 12:19 WIB

Terungkap! Bayi Terbungkus Plastik di Purwosari Hasil Hubungan Gelap


					Terungkap! Bayi Terbungkus Plastik di Purwosari Hasil Hubungan Gelap Perbesar

Pasuruan,- Teka-teki pelaku pembuang bayi terbungkus kantong plastik di pekarangan Dusun Pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap.

Pelaku adalah pasangan kekasih berinisial SPH (22) laki-lali dan DFA (20), si pasangan perempuan. Mereka membuang bayi itu lantaran takut hasil hubungan gelapnya diketahui banyak orang.

“Pelaku ini sepasang kekasih yang sudah tunangan. Mereka ketakutan, sehingga tidak memberitahukan kepada siapapun keadaan si perempuan yang sudah hamil,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruhan, Farouk Ashadi Haiti, Senin (19/12/2022).

Dijelaskan Farouk, pasca temuan bayi perempuan yang ditemukan warga pada Senin (5/11/2022) lalu, petugas kepolisian kemudian melakukan penelusuran untuk mencari pelaku.

Dari serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menemukan titik terang. Polisi mencurigai bahwa pembuang bayi itu adalah DFA. Kemudian petugas membawa DFA ke Puskesmas Purwosari untuk diperiksa secara medis.

Dari hasil pemeriksaan medis, terdapat tanda-tanda bahwa DFA telah melahirkan seorang anak, ada guratan di bagian perut dan mengeluarkan ASI dari puting payudara DFA.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap DFA. “Ternyata benar, DFA mengaku telah melahirkan bayi dan selanjutnya dikubur di lokasi kejadian bersama dengan tunangannya SPH,” jelas Farouk.

Berdasarkan keterangan DFA, petugas kemudian mengamankan DFA dan tunangannya, SPH. Dua sejoli ini mengaku takut anak yang dilahirkan DFA, diketahui keluarga masing-masing.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 76C Yo Pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Maksimal pidana 15 tahun, dan atau denda mksimal Rp3 milliar,” pungkas Farouk. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal