Menu

Mode Gelap
Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika Miris! SDN Warujinggo 2 Probolinggo 2 Tahun Gagal Dapatkan Siswa Baru Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

Hukum & Kriminal · 10 Mei 2018 08:05 WIB

Pelanggaran Pelajar Selama Ops Semeru 2018 Meningkat Drastis


					Pelanggaran Pelajar Selama Ops Semeru 2018 Meningkat Drastis Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Selama 14 hari melakukan operasi patuh Semeru 2018, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Probolinggo, menindak ribuan pelanggar lalu lintas. Hasilnya, meski jumlah pelanggaran menurun, namun pelanggar dari kelompok pelajar justru meningkat.

Berdasarkan data hasil penindakan sejak 26 April hingga 9 Mei 2018, petugas menilang 2.072 pengguna kendaraan bermotor. Angka ini turun hampir 50 % jika dibandingkan tahun 2017 dimana jumlah pelanggar sebanyak 3.416 tilangan.

Namun berbeda terhadap pelanggar dari kalangan pelajar, jumlahnya cenderung mengalami peningkatan. Jika di tahun 2017 ada sekitar 218 pelanggaran, tahun 2018 ditemukan sekitar 408 pelanggaran pelajar. Angka ini meningkat 100 % dibanding tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, pelanggar lalu lintas yang menggunakan handphone saat berkendara juga mengalami peningkatan. Tahun 2018 ini, diketahui ada sekitar 38 pengguna jalan yang menggunakan handphone saat mengendarai roda dua atau empat.

“Ribuan pengendara yang dinilai melanggar undang undang lalu lintas, kami lakukan penilangan. Termasuk memberikan pemahaman tentang Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas,” jelas Kasatlantas Polresta Probolinggo AKP Alpogohan, melalui sambungan seluler, Kamis (10/5/2018).

Kasatlantas juga menyoroti maraknya anak dibawah umur dan pengendara yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Menurutnya, bentuk pelanggaran ini sangat berisiko tinggi dan dapat membahayakan keselamatan jiwanya maupun orang lain.

“Anak dibawah umur belum saatnya mengendarai kendaraan bermotor. Dalam masa operasi Semeru ini, kami akan terus menggalakkan operasi kepada pengendara di jalan raya. Bagi yang melanggar, kami akan memberikan penindakan yuridis dengan penilangan,” papar Kasatlantas. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Achmad Kifly

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Miris! SDN Warujinggo 2 Probolinggo 2 Tahun Gagal Dapatkan Siswa Baru

17 Juli 2025 - 09:29 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dorong Peran Perempuan untuk Pembangunan Daerah, Kohati HMI Jember Luncurkan ‘PENA KOHATI’

16 Juli 2025 - 13:18 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang

15 Juli 2025 - 20:00 WIB

Trending di Sosial