Menu

Mode Gelap
Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang Pimpin Karang Taruna Lumajang, Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda Banyak Orangtua Takut Anak Rewel, Capaian Imunisasi Campak di Lumajang Anjlok Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno

Hukum & Kriminal · 10 Mei 2018 08:05 WIB

Pelanggaran Pelajar Selama Ops Semeru 2018 Meningkat Drastis


					Pelanggaran Pelajar Selama Ops Semeru 2018 Meningkat Drastis Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Selama 14 hari melakukan operasi patuh Semeru 2018, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Probolinggo, menindak ribuan pelanggar lalu lintas. Hasilnya, meski jumlah pelanggaran menurun, namun pelanggar dari kelompok pelajar justru meningkat.

Berdasarkan data hasil penindakan sejak 26 April hingga 9 Mei 2018, petugas menilang 2.072 pengguna kendaraan bermotor. Angka ini turun hampir 50 % jika dibandingkan tahun 2017 dimana jumlah pelanggar sebanyak 3.416 tilangan.

Namun berbeda terhadap pelanggar dari kalangan pelajar, jumlahnya cenderung mengalami peningkatan. Jika di tahun 2017 ada sekitar 218 pelanggaran, tahun 2018 ditemukan sekitar 408 pelanggaran pelajar. Angka ini meningkat 100 % dibanding tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, pelanggar lalu lintas yang menggunakan handphone saat berkendara juga mengalami peningkatan. Tahun 2018 ini, diketahui ada sekitar 38 pengguna jalan yang menggunakan handphone saat mengendarai roda dua atau empat.

“Ribuan pengendara yang dinilai melanggar undang undang lalu lintas, kami lakukan penilangan. Termasuk memberikan pemahaman tentang Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas,” jelas Kasatlantas Polresta Probolinggo AKP Alpogohan, melalui sambungan seluler, Kamis (10/5/2018).

Kasatlantas juga menyoroti maraknya anak dibawah umur dan pengendara yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Menurutnya, bentuk pelanggaran ini sangat berisiko tinggi dan dapat membahayakan keselamatan jiwanya maupun orang lain.

“Anak dibawah umur belum saatnya mengendarai kendaraan bermotor. Dalam masa operasi Semeru ini, kami akan terus menggalakkan operasi kepada pengendara di jalan raya. Bagi yang melanggar, kami akan memberikan penindakan yuridis dengan penilangan,” papar Kasatlantas. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Achmad Kifly

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

20 September 2025 - 13:28 WIB

Jembatan Beton Rp3,5 Miliar Gantikan Jembatan Bambu yang Ambruk

20 September 2025 - 12:49 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan

19 September 2025 - 12:51 WIB

Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim

18 September 2025 - 19:40 WIB

Trending di Sosial