Menu

Mode Gelap
Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal Marsda Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara! Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

Advertorial · 13 Des 2022 15:03 WIB

Wabup Lumajang Ajak Warga Sukodono Ikut Perangi Rokok Ilegal


					Wabup Lumajang Ajak Warga Sukodono Ikut Perangi Rokok Ilegal Perbesar

Lumajang, – Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai. Kali ini, ia menjadi pembicara dalam sosialisasi yang dilaksanakan Satpol PP Lumajang bersama TNI di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Selasa (13/12/2022).

Begitu kegiatan dibuka, Wakil Bupati yang kerap disapa Bunda Indah itu langsung membeberkan soal cukai kepada para pedagang rokok yang hadir sebagai peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya, Bunda Indah menyampaikan pentingnya untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang aturan dan regulasi ketentuan barang kena cukai.

“Kenapa penting? Agar kita mengetahui aturan dan regulasinya sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran-pelanggaran di bidang cukai,l secara sengaja,” paparnya.

Kepala Subseksi Intelijen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C ( KPPBC TMP C) Probolinggo Catur Hari Afriyandi mengatakan, pihaknya sudah seringkali sosialisasi peredaran rokok ilegal.

“Kami mengedukasi masyarakat agar mengetahui rokok ilegal yang beredar. Selain berbahaya untuk kesehatan, rokok ini sangat merugikan negara,” tegasnya.

“Rokok yang dijamin oleh pemerintah adalah rokok yang ada cukainya dari bea cukai. Rokok itu penting bagi pendapatan negara, perokok sudah menyumbang pendapatan ke negara,” ulas dia.

Hari menyebut, sosialisasi ini untuk memberi pemahaman bagi pedagang tentang rokok ilegal. Sehingga, ketika ada sales datang untuk menawarkan rokok yang menunjukkan ciri-ciri rokok ilegal, pedagang bisa menolaknya.

“Ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya yaitu tidak ada pita cukai, dan tidak ada banderol,” ucap dia.

Keaslian pita cukai bisa dilihat dari hologramnya. Hologram asli tampak mengkilap atau bercahaya ketika digoyang-goyangkan. “Kalau tidak bercahaya, itu palsu. Untuk pita cukai palsu, bisa saja diprint,” ia menambahkan.

Selain itu, rokok ilegal menggunakan pita cukai bekas. “Pita cukainya kusut atau tidak rapi karena diambil dari rokok lain,” pungkas Hari. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Semipro 2025 Tuntas Digelar, Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

8 Juli 2025 - 09:27 WIB

Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf

29 Juni 2025 - 20:37 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi

29 Juni 2025 - 20:15 WIB

Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio

26 Juni 2025 - 19:56 WIB

Ketidaksesuaian Data LTT dan Serapan Pupuk Ancam Program Swasembada Pangan di Lumajang

23 Mei 2025 - 20:01 WIB

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Trending di Advertorial