Menu

Mode Gelap
Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno Top! Jember Marching Band Sabet 5 Emas di Kejuaraan Dunia Malaysia Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

Peristiwa · 6 Des 2022 16:37 WIB

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang Dua Minggu


					Masa Tanggap Darurat Diperpanjang Dua Minggu Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memperpanjang masa tanggap darurat Semeru, menjadi 15 hari. Masa itu terhitung sejak Minggu (4/12/2022) lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Senin (5/12/2022) di posko pengungsian Balai Desa Penanggal.

”Masa tanggap darurat bencana berlangsung hingga 14 hari ke depan, terhitung sejak terjadinya erupsi Semeru. SK juga sudah saya tanda tangani,” kata Thoriq, Selasa (6/12//2022).

Perpanjangan masa tanggap darurat itu digunakan agar penanganan para pengungsi lebih optimal. Selama dua minggu ke depan, Bupati Lumajang akan membuka akses jalur ke Kecamatan Pronojiwo sebagai jalur darurat.

Hal itu diungkapkan sesuai dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang telah menetapkan status Gunung Semeru naik dari Siaga (level III) menjadi Awas (level IV).

”Jadi, fase untuk kita menangani seluruh fungsi dan tugas yang ada di pemda, berdasar SK yang saya keluarkan untuk tanggap darurat bencana,” jelas Thoriq.

Dalam masa tanggap darurat itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih mengutamakan yang berada di zona merah agar segera meninggalkan tempat tinggalnya dan sementara menempati posko pengungsian.

”Kami minta masyarakat ikuti arahan dan petunjuk petugas yang ada di lapangan, demi keselamatan dan keamanan bagi masyarakat,” tutur Thoriq.

Menurut Thoriq, ada dua desa di area Gunung Semeru yang masuk dalam kategori zona merah. Yakni, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, dan Dusun Kajarkuning, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno

20 September 2025 - 21:28 WIB

Tragis! Emak-emak Terlindas Truk di Jalur Pantura usai Antar Anak Bekerja

20 September 2025 - 11:05 WIB

Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total

19 September 2025 - 18:26 WIB

Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas

18 September 2025 - 18:34 WIB

Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

16 September 2025 - 13:21 WIB

Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi

15 September 2025 - 21:26 WIB

Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa

15 September 2025 - 20:48 WIB

Lengkapi Pemeriksaan, Giliran Korlantas Polri Olah TKP Laka Bus di Jalur Bromo

15 September 2025 - 14:04 WIB

Kapolres Probolinggo Jamin Penanganan Laka Bus di Jalur Bromo Maksimal

15 September 2025 - 11:57 WIB

Trending di Peristiwa