Menu

Mode Gelap
Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

Kesehatan · 25 Okt 2022 16:33 WIB

Tak Ditemukan Lima Obat Sirup 5 Berbahaya di Apotek


					Tak Ditemukan Lima Obat Sirup 5 Berbahaya di Apotek Perbesar

Probolinggo – Polres Probolinggo bersama Dinas Kesehatan dan BPOM Kabupaten Probolinggo mengecek peredaran obat sirup yang mengandung Etilen Gelikol di sejumlah apotek, Selasa (25/10/2022). Hasilnya, tidak ditemukan apotek yang menjual lima obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Pihak apotek yang didatangi petugas gabungan ini untuk memastikan, lima obat sirup yang diduga menjadi penyebab ginjal akut pada anak sudah tidak diperjualbelikan lagi.

Kelima obat sirup yang dilarang beredar tersebut yakni, Termorex sirup (obat demam), Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

“Setelah adanya pengumuman larangan memperjualbelikan beberapa jenis obat sirup, petugas gabungan langsung melakukan patroli, dan pengecekan di apotek di Kabupaten Probolinggo. Hasilnya obat sirup tersebut sudah tidak diperjualbelikan di apotek di Kabupaten Probolinggo,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Selain melakukan pengecekan, petugas gabungan juga mengimbau apotek di Kabupaten Probolinggo, agar mematuhi pengumuman pemerintah melalui Kemenkes RI dan BPOM. Yakni, untuk menarik dan tidak menjual lima jenis obat sirup yang sudah dirilis.

Tak hanya itu, imbauan dan edukasi juga diberikan kepada masyarakat agar membeli, atau memperoleh obat hanya di apotek, toko obat resmi, Puskesmas, hingga rumah sakit.

“Jika membeli obat usahakan obat yang dibeli dicek mulai dari kemasan, label, izin edar, hingga kadaluarsa. Apa yang kita lakukan semoga dapat menyelamatkan anak-anak dari potensi terkena penyakit berbahaya,” imbuh Kapolres Probolinggo. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi

29 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Sebanyak 1.320 Kasus TBC di Lumajang, Anak dan Usia Produktif Paling Rentan

12 Agustus 2025 - 14:42 WIB

RSUD Lumajang Ungkap Fakta Meningkatnya Kasus Gangguan THT

8 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas

5 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca

5 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Capaian Cek Kesehatan Gratis Lumajang Baru 12,7 Persen, Tantangan Edukasi Masih Besar

27 Juli 2025 - 11:24 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Kasus Kusta Indonesia Masuk 3 Besar Dunia, The Nippon Foundation Turun Tangan

9 Juli 2025 - 19:09 WIB

Trending di Internasional