Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Pemerintahan · 17 Okt 2022 18:08 WIB

Dapat Lahan 250 Meter, Program Transmigrasi Dikembalikan Pemerintah


					Dapat Lahan 250 Meter, Program Transmigrasi Dikembalikan Pemerintah Perbesar

Probolinggo – Program Transmigrasi dari pemerintah pusat hingga kini masih terus dilakukan. Namun, di Kabupaten Probolinggo, program tersebut sudah tiga tahun tidak terlaksana.

Plt Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, Akhmad mengatakan, terakhir kali Kabupaten Probolinggo mengikuti program perpindahan penduduk tersebut pada tahun 2019 lalu. Pada tahun itu, Kabupaten Probolinggo mendapatkan kuota dua keluarga yang dapat mengikuti program itu, dan dua kuota tersebut diambil.

“Salah satunya tahun 2019 lalu ada warga dari Desa Batur, Kecamatan Gading, yang transmigrasi ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan,” katanya, Senin (17/10/2022).

Setelah 2019, sejatinya Kabupaten Probolinggo masih mendapatkan kuota mengikuti program tersebut. Namun, keterbatasan anggaran daerah yang menyebabkan pihaknya mengembalikan program transmigrasi itu.

“Anggarannya kan pakai dana sharing, tidak semuanya berasal dari pusat, sebagian juga dari kami. Makanya kami kembalikan, karena kendalanya di anggaran daerah,” paparnya.

Ia menjelaskan, pada 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendapat kuota dua keluarga untuk mengikuti program transmigrasi.

“Tahun ini kuotanya lima, tapi kami kembalikan lagi ke pusat. Karena, anggaran yang ada tidak memungkinkan,” terangnya.

Ia melanjutkan, sejatinya apabila warga mengikuti program perpindahan dari daerah padat ke jarang penduduk ini akan mendapatkan sejumlah jaminan. Seperti halnya fasilitas lahan yang akan diberikan.

Ia menyebut, dalam program ini warga akan diberikan lahan seluas 250 meter persegi untuk didirikan rumah. Kemudian ada lahan tambahan untuk dijadikan tempat berkebun. Namun nyatanya, program ini sudah tiga tahun terakhir tidak terlaksana lantaran keterbatasan anggaran daerah.

“Berapa anggaran yang dibutuhkan saya tidak bisa memastikan. Namun yang jelas, yang bisa ikut program ini salah satu syaratnya ialah usia, harus di bawah 50 tahun,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

1 September 2025 - 19:27 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bunda Indah Tegaskan Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

1 September 2025 - 16:33 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Trending di Pemerintahan