Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Ekonomi · 11 Okt 2022 19:08 WIB

Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang Berujung Pidana, Kejari Segera Tetapkan Tersangka 


					Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang Berujung Pidana, Kejari Segera Tetapkan Tersangka  Perbesar

Lumajang,- Pengadaan bibit pisang mas kirana oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang berujung pidana. Pengadaan bibit pisang khas Lumajang itu terindikasi ada penyelewengan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang, Yudhi Teguh Santoso mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bibit pisang mas kirana.

Dijelaskan Yudhi, pengadaan bibit pisang mas kirana itu bersumber dari dana APBN tahun 2020. Dananya senilai Rp1,4 miliar yang dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang.

“Meski dalam waktu dekat ini, saya tidak bisa mengucapkan bulan ini. Tapi sudah jelas, dalam waktu dekat ini (ada penetapan tersangka),” kata Yudhi Selasa (11/10/2022).

Menurut Yudhi, selama ini pihaknya terkendala pemeriksaan tim ahli untuk melakukan pendalaman kasus pisang kirana itu. Meski demikian, ia memastikan memang ada kejanggalan dalam pengadaan bibit tersebut.

Harga satuan barang bibit pisang mas kirana, imbuh Yudhi, sejatinya seharga Rp6 ribu per bibit. Padahal harga di pasaran Lumajang per bibitnya hanya berkisar Rp2-3 ribu.

“Dari perhitungan ini diketahui ada selisih Rp3 ribu persatu bibitnya,” terangnya.

Sedangkan, lanjut Yudhi, jumlah pengadaan bibit pisang mas kirana jumlahnya ratusan ribu bibit. Dari perhitungan jumlah bibit dikalikan selisih Rp3 ribu per bibit itulah diketahui kerugian negara mencapai ratusan juta.

“Pengadaan bibit ini pun diduga sudah terkondisikan sebelum pelaksanaan lelang. Dari pulbaket Kasi Pidsus ke penerima bibit, ternyata ada sebanyak 34 kelompok tani yang sudah menyiapkan bibit-bibit itu sebelum pelaksanaan lelang,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli

17 September 2025 - 20:39 WIB

Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

17 September 2025 - 19:24 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Trending di Pemerintahan