Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Ekonomi · 11 Okt 2022 19:08 WIB

Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang Berujung Pidana, Kejari Segera Tetapkan Tersangka 


					Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang Berujung Pidana, Kejari Segera Tetapkan Tersangka  Perbesar

Lumajang,- Pengadaan bibit pisang mas kirana oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang berujung pidana. Pengadaan bibit pisang khas Lumajang itu terindikasi ada penyelewengan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang, Yudhi Teguh Santoso mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bibit pisang mas kirana.

Dijelaskan Yudhi, pengadaan bibit pisang mas kirana itu bersumber dari dana APBN tahun 2020. Dananya senilai Rp1,4 miliar yang dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang.

“Meski dalam waktu dekat ini, saya tidak bisa mengucapkan bulan ini. Tapi sudah jelas, dalam waktu dekat ini (ada penetapan tersangka),” kata Yudhi Selasa (11/10/2022).

Menurut Yudhi, selama ini pihaknya terkendala pemeriksaan tim ahli untuk melakukan pendalaman kasus pisang kirana itu. Meski demikian, ia memastikan memang ada kejanggalan dalam pengadaan bibit tersebut.

Harga satuan barang bibit pisang mas kirana, imbuh Yudhi, sejatinya seharga Rp6 ribu per bibit. Padahal harga di pasaran Lumajang per bibitnya hanya berkisar Rp2-3 ribu.

“Dari perhitungan ini diketahui ada selisih Rp3 ribu persatu bibitnya,” terangnya.

Sedangkan, lanjut Yudhi, jumlah pengadaan bibit pisang mas kirana jumlahnya ratusan ribu bibit. Dari perhitungan jumlah bibit dikalikan selisih Rp3 ribu per bibit itulah diketahui kerugian negara mencapai ratusan juta.

“Pengadaan bibit ini pun diduga sudah terkondisikan sebelum pelaksanaan lelang. Dari pulbaket Kasi Pidsus ke penerima bibit, ternyata ada sebanyak 34 kelompok tani yang sudah menyiapkan bibit-bibit itu sebelum pelaksanaan lelang,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06

3 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Trending di Pemerintahan