Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 19 Sep 2022 23:30 WIB

Dinilai Korupsi, Dispendik Kab. Pasuruan Dipolisikan 


					Dinilai Korupsi, Dispendik Kab. Pasuruan Dipolisikan  Perbesar

Pasuruan,- Diduga ada indikasi dugaan korupsi, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan dilaporkan oleh masyarakat anti korupsi ke kepolisian setempat, Senin (19/9/22).

Pelaporan dugaan korupsi itu terkait adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 yang telat melaporkan Surat pertanggung jawaban (SPJ) tahunan.

“Tercatat ada sekitar 907 lembaga yang terlambat melaporkan SPJ, mulai dari pendidikan madrasah hingga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini, red),” kata Juru Bicara Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Pasuruan, Lujeng Sudarto.

Dijelaskan Lujeng, anggaran itu sebenarnya sudah dicover oleh Kementrian Agama. Tetapi kemudian dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan.

“Bentuknya merupakan dana hibah, yang berupa fisik maupun non fisik,” jelas Lujeng.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedjo membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini dirinya sedang meneliti dokume-dokumen dari pelapor.

“Laporan sudah kita terima, kami saat ini sedang melakukan penelitian. Termasuk mempelajari dokumen-dokumen yang dilaporkan saat ini,” Tedjo menjelaskan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan, Hasbullah mengklaim, laporan itu tidak benar. Hasbullah menyebut bahwa kunci kebenaran ada di predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK.

“Kuncinyakan ada di WTP, kalau BPK sudah mengeluarkan, berarti SPJ sudah selesai,” jelas Hasbullah.

Hasbullah menambahkan, bahwa dana hibah tersebut keluarnya pada bulan Desember. Sehingga lembaga (pendidikan) diberikan kesempatan untuk menyelesaikan SPJ tahun 2020.

“Dana hibah ini digunakan untuk pembuatan program yang bervariasi. Salah satunya digunakan untuk rehabilitasi,” pungkas Hasbullah. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal