Menu

Mode Gelap
Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno Top! Jember Marching Band Sabet 5 Emas di Kejuaraan Dunia Malaysia Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

Hukum & Kriminal · 3 Agu 2017 15:19 WIB

Ikut Nikmati Dana Hibah, Kantor Dispora Jember Diobok-Obok Kejaksaan


					Petugas Kejari saat menggeledah Kantor Dispora Jember, Kamis (3/8/2017). Perbesar

Petugas Kejari saat menggeledah Kantor Dispora Jember, Kamis (3/8/2017).

JEMBER-PANTURA7.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Jawa Timur, menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Jember, terkait dugaan penyelewengan pemberian dana hibah kepada Askab PSSI Jember, yang merupakan organisasi sepak bola di Jember, Kamis (3/8/2017).

 

Petugas Kejari memeriksa gudang arsip dan mengecek sejumalh dokumen penting milik Dispora. Selain itu, petugas juga menginterogasi beberapa pegawai  yang ditengarai mengetahui teknis penyaluran dana hibah, yang terjadi dalam periode 2014 – 2015.

 

“Jadi kali ini kita cari bukti di Kantor Dispora, sebagai pelengkap atas perkara Askab tahun 2014-2015 lalu. Saat ini kasusnya sudah memasuki ranah penyidikan, sehinggga akan kita proses lebbih lanjut,” terang Asih, Kasie Pidsus Kejari Jember kepada PANTURA7.com.

 

Usai menggeledah, petugas lalu menyita beberapa arsip dan dokumen sebagai modal melakukan pengembangan penyidikan. Sebelum pengggeledahan ini, Kejari sudah menetapkan satu tersanggka atas nama Arik, Bendahara Askab PSSI Jember, dengan kerugian negara mencapai Rp.2 Miliar.

 

Sementara  Kepala Dispora Jember, Dedi M Nurahmadi mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan pihak Kejari melakukan penggeledahan sepanjang untuk kepentingan penegakan hukum.  Ia dan jajarannya memastikan akan patuh hukum dan menghormati proses hukum.

 

“Silahkan saja, kiat akan taat hukum. Dan apabilan nanti ada tersangka baru, ya silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dedi saat dkonfirmasi via sambungan seluler. (fly/ela).

 

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah

21 September 2025 - 07:52 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam

19 September 2025 - 20:06 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025

18 September 2025 - 17:53 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu

17 September 2025 - 17:27 WIB

Trending di Regional