Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Hukum & Kriminal · 3 Agu 2017 15:19 WIB

Ikut Nikmati Dana Hibah, Kantor Dispora Jember Diobok-Obok Kejaksaan


					Petugas Kejari saat menggeledah Kantor Dispora Jember, Kamis (3/8/2017). Perbesar

Petugas Kejari saat menggeledah Kantor Dispora Jember, Kamis (3/8/2017).

JEMBER-PANTURA7.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Jawa Timur, menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Jember, terkait dugaan penyelewengan pemberian dana hibah kepada Askab PSSI Jember, yang merupakan organisasi sepak bola di Jember, Kamis (3/8/2017).

 

Petugas Kejari memeriksa gudang arsip dan mengecek sejumalh dokumen penting milik Dispora. Selain itu, petugas juga menginterogasi beberapa pegawai  yang ditengarai mengetahui teknis penyaluran dana hibah, yang terjadi dalam periode 2014 – 2015.

 

“Jadi kali ini kita cari bukti di Kantor Dispora, sebagai pelengkap atas perkara Askab tahun 2014-2015 lalu. Saat ini kasusnya sudah memasuki ranah penyidikan, sehinggga akan kita proses lebbih lanjut,” terang Asih, Kasie Pidsus Kejari Jember kepada PANTURA7.com.

 

Usai menggeledah, petugas lalu menyita beberapa arsip dan dokumen sebagai modal melakukan pengembangan penyidikan. Sebelum pengggeledahan ini, Kejari sudah menetapkan satu tersanggka atas nama Arik, Bendahara Askab PSSI Jember, dengan kerugian negara mencapai Rp.2 Miliar.

 

Sementara  Kepala Dispora Jember, Dedi M Nurahmadi mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan pihak Kejari melakukan penggeledahan sepanjang untuk kepentingan penegakan hukum.  Ia dan jajarannya memastikan akan patuh hukum dan menghormati proses hukum.

 

“Silahkan saja, kiat akan taat hukum. Dan apabilan nanti ada tersangka baru, ya silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dedi saat dkonfirmasi via sambungan seluler. (fly/ela).

 

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Cetak Pendakwah Andal, LDNU Kraksaan Bakal Gelar Festival Da’i Muda 2025

5 Agustus 2025 - 09:30 WIB

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal