Probolinggo – Polres Probolinggo Kota (Polresta) berhasil membekuk 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadah motor curian. Mereka beraksi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Polresta, selama bulan Juli 2022.
“Para tersangka curanmor ini di antaranya berinisial, M-P-D, J, A-K, R-M, serta H,” ujar Kapolresta AKBP Wadi Sa’abani saat rilis kasus curanmor di mapolresta setempat, Selasa (9/8/2022).
Dikatakan dari 12 pelaku yang dibekuk, empat orang di antaranya merupakan penadah barang (motor) curian. Sedangkan delapan lainnya merupakan pelaku curanmor.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, delapan motor curian berbagai merk, sebuah sepeda angin, seperangkat alat kejahatan, salah satunya kunci T, hingga surat-surat kendaraan,” ujar kapolresta.
Dengan mengungkap kasus kriminal mulai dari pelaku hingga penadahnya, kata AKBP Wadi, jajarannya terus berupaya menutup dan membatasi “pasar” (jual beli motor curian) para pelaku ini. Sehingga dengan upaya ini aksi curanmor di wilayah hukum polresta diharapkan menurun.
“Atas perbuatannya, pelaku curanmor ini kami kenakan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Untuk penadah kami kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” imbuh kapolresta. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.