Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 9 Agu 2022 18:49 WIB

Selama Juli, 12 Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk Polisi


					Selama Juli, 12 Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk Polisi Perbesar

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota (Polresta) berhasil membekuk 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadah motor curian. Mereka beraksi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Polresta, selama bulan Juli 2022.

“Para tersangka curanmor ini di antaranya berinisial, M-P-D, J, A-K, R-M, serta H,” ujar Kapolresta AKBP Wadi Sa’abani saat rilis kasus curanmor di mapolresta setempat, Selasa (9/8/2022).

Dikatakan dari 12 pelaku yang dibekuk, empat orang di antaranya merupakan penadah barang (motor) curian. Sedangkan delapan lainnya merupakan pelaku curanmor.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, delapan motor curian berbagai merk, sebuah sepeda angin, seperangkat alat kejahatan, salah satunya kunci T, hingga surat-surat kendaraan,” ujar kapolresta.

Dengan mengungkap kasus kriminal mulai dari pelaku hingga penadahnya, kata AKBP Wadi, jajarannya terus berupaya menutup dan membatasi “pasar” (jual beli motor curian) para pelaku ini. Sehingga dengan upaya ini aksi curanmor di wilayah hukum polresta diharapkan menurun.

“Atas perbuatannya, pelaku curanmor ini kami kenakan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Untuk penadah kami kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” imbuh kapolresta. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal