Menu

Mode Gelap
Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji Truk Pasir Terguling di Jalur Lahar Gunung Semeru, Sopir Selamat Bupati Gus Haris Dorong K-Sarbumusi jadi Katalisator Kesejahteraan Buruh dan Pertumbuhan Industri di Probolinggo

Hukum & Kriminal · 9 Agu 2022 18:49 WIB

Selama Juli, 12 Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk Polisi


					Selama Juli, 12 Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk Polisi Perbesar

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota (Polresta) berhasil membekuk 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadah motor curian. Mereka beraksi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Polresta, selama bulan Juli 2022.

“Para tersangka curanmor ini di antaranya berinisial, M-P-D, J, A-K, R-M, serta H,” ujar Kapolresta AKBP Wadi Sa’abani saat rilis kasus curanmor di mapolresta setempat, Selasa (9/8/2022).

Dikatakan dari 12 pelaku yang dibekuk, empat orang di antaranya merupakan penadah barang (motor) curian. Sedangkan delapan lainnya merupakan pelaku curanmor.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, delapan motor curian berbagai merk, sebuah sepeda angin, seperangkat alat kejahatan, salah satunya kunci T, hingga surat-surat kendaraan,” ujar kapolresta.

Dengan mengungkap kasus kriminal mulai dari pelaku hingga penadahnya, kata AKBP Wadi, jajarannya terus berupaya menutup dan membatasi “pasar” (jual beli motor curian) para pelaku ini. Sehingga dengan upaya ini aksi curanmor di wilayah hukum polresta diharapkan menurun.

“Atas perbuatannya, pelaku curanmor ini kami kenakan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Untuk penadah kami kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” imbuh kapolresta. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal