Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Lumajang Dampingi Bupati Tinjau Perbaikan Talud di Kebondeli Candipuro Sambut Puncak Perayaan Waisak, Umat Buddha Kota Probolinggo Ritual Mandikan Rupang Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Bondelini Jadi Prioritas Utama FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2022 23:10 WIB

Nikmatnya Narkoba, Residivis pun Rela Keluar Masuk Penjara


					Nikmatnya Narkoba, Residivis pun Rela Keluar Masuk Penjara Perbesar

Kraksaan,- Kemeriahan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI, tak dapat dinikmati oleh Popong Sulaiman (36), warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Popong ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo gegara dinilai terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan dilakukan karena tersangka terlibat dalam peredaran gelap pil okerbaya di pinggir jalan depan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, pada Juni 2021 silam.

“Saat kami amankan, tersangka baru keluar penjara usai menjalani hukuman atas kasus kepemilikan sabu dari Rutan Kelas II A Kraksaan. Tersangka diamankan kembali dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Arsya, Minggu (7/8/2022) malam.

Total pil okerbaya yang diamankan yakni 3.304 butir pil jenis Dextrometrophan dan 160 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang telah dibagi dalam beberapa poket serta uang tunai hasil penjualan gelap okerbaya sejumlah Rp600 ribu rupiah.

“Tersangka kami jerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ungkap Arsya.

Arsya mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak generasi bangsa. Tak hanya itu narkoba juga tidak memberikan dampak positif terhadap penggunanya melainkan sebaliknya.

“Kami mengimbau agar para pemuda jangan sekali-kali menyentuh atau menggunakan barang haram tersebut bahkan harus dijauhi karena dapat merusak otak dan mental generasi bangsa,” pungkasnya. (*) 

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal