Menu

Mode Gelap
Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

Peristiwa · 26 Jul 2022 15:37 WIB

Tolak RUU KUHP, Mahasiswa Probolinggo Demo Kantor Dewan


					Tolak RUU KUHP, Mahasiswa Probolinggo Demo Kantor Dewan Perbesar

Pajarakan,- Ratusan mahasiswa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan mendemo kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Selasa (26/7/22) siang.

Massa berasal dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Probolinggo Raya.

Masa yang titik kumpulnya di lapangan Pajarakan tersebut, mulai tiba di kantor DPRD tepat pukul 13.45 WIB. Lalu 10 menit kemudian, wakil ketua DPRD setempat Lukman Hakim didampingi Jon Junaidi dan Aan Sugianto keluar gedung dewan menemui masa demo.

Dalam tuntutannya, masa meminta Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak diteruskan atau dibatalkan. Sebab, RUU tersebut dinilai mengebiri nilai-nilai demokrasi Indonesia.

“RUU ini akan membuat negara kacau, KUHP memang warisan kolonial Belanda, tapi RUU ini lebih kolonial lagi,” kata Ketua Umum Cabang PMII Probolinggo dalam orasinya, M. Zia Ulhaq.

Menurutnya, RUU KUHP tersebut memang sengaja tidak melibatkan publik. Agar para penguasa bisa semakin leluasa dalam membuat kebijakan. Akibatnya, demokrasi dan rakyat kecil yang menjadi korban.

“Sejumlah pasal dalam RUU tersebut sudah kami diskusikan dengan sejumlah LBH (Lembaga Bantuan Hukum, red). Dan benar isinya ada yang melampaui UUD 45,” paparnya.

Oleh sebab itu, pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah poin untuk ditandatangani bersama sebagai pakta integritas yang berisi 4 poin.

Pertama, DPRD setempat harus merekomendasikan kepada Tim Perumus RUU KUHP untuk membuka secara luas pembahasna RUU tersebut.

Kedua, Meminta DPRD untuk untuk merekomendasikan agar pembahasan RUU KUHP tersebut melibatkan unsur publik.

Kediga, meminta DPRD setempat untuk membuat rekomendasi agar menghapus 13 pasal yang dinilai dapat mengebiri nilai demokrasi.

Keempat, jika dalam 7×24 hal poin 1-3 tidak terpenuhi, maka DPRD harus siap mundur dari jabatannya.

Tak berselang lama dari keempat poin tersebut dibacakan oleh masa aksi, demo langsung berjalan ricuh. Masa membakar ban tepat di depan wakil ketua DPRD setempat. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

16 September 2025 - 13:21 WIB

Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi

15 September 2025 - 21:26 WIB

Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa

15 September 2025 - 20:48 WIB

Lengkapi Pemeriksaan, Giliran Korlantas Polri Olah TKP Laka Bus di Jalur Bromo

15 September 2025 - 14:04 WIB

Kapolres Probolinggo Jamin Penanganan Laka Bus di Jalur Bromo Maksimal

15 September 2025 - 11:57 WIB

Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus

14 September 2025 - 23:28 WIB

Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember

14 September 2025 - 22:45 WIB

Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban

14 September 2025 - 22:33 WIB

Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

14 September 2025 - 19:36 WIB

Trending di Peristiwa