Menu

Mode Gelap
Jembatan Karangjati Anyar Putus, Warga Terpaksa Menyusuri Sungai Wisata Lumajang Terhambat Karena Dinas Pariwisata Tak Fokus Tata Kelola dan Branding Jalur Piket Lumajang Sudah Bisa Dilewati Roda Empat Pradaksina, Ritual Puncak Perayaan Waisak di Klenteng Tri Dharma Sumber Naga Probolinggo Banyak Sampah Tersangkut di DAM Kelep, Sungai Legundi Meluap Longsor Tutup Jalur Piket Nol KM 55 Lumajang, Hanya Bisa Dilalui Roda Dua

Pemerintahan · 11 Jul 2022 16:09 WIB

Pol PP Tertibkan Banner Liar nan Usang di Jalur Pantura Probolinggo


					Pol PP Tertibkan Banner Liar nan Usang di Jalur Pantura Probolinggo Perbesar

Kraksaan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menertibkan puluhan banner yang terpampang secara ilegal atau tanpa izin. Bersih-bersih alat peraga itu dilakukan sejak pekan lalu secara bertahap, hingga hari ini Senin (11/7/22).

Polisi Pamong Praja Muda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo mengatakan, pemertiban banner liar itu dilakukan berdasarkan peraturan bupati (perbub) nomor 2 tahun 2017 tentang tatacara penyelenggaraan reklame.

“Ya tentunya kami mengamankan banner yang memang ilegal atau tanpa izin dan menyalahi aturan perbub nomo 2 tahun 2017. Kami tidak akan merta merta mengamankan banner ataupun spanduk yang memang berizin, kami juga mempunyai aturan jadi kami tidak sembarangan,” urai Budi.

Budi juga menjelaskan bahwa, ada zona larangan pemasangan banner ataupun spanduk di Kabupatem Probolinggo. Zonasi itu harus dipahami oleh pemasang banner, baik perseorangan pun kelembagaan.

“Jadi zona larangan itu (sepanjang jalur pantura) dari Kelurahan Semampir sampai Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan. Jadi kalau ada banner ataupun spanduk ya kami amankan karena itu memang ilegal dan berada di zona larangan,” ucap dia.

Penerriban ini, menurut Budi, bakal dilakukan secara berkelanjutan sampai waktu yang belum ditentukan. Tidak adanya tenggat waktu karena untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi dilakukan masyarakat.

“Ya sampai saat ini kegiatan pengamanan masih kami lakukan, dan ini masih berkelanjutan untuk mengantisipasi banner yang terpasang di zona larangan. Jadi bukan hanya yang berada di zona terlarang, banner usang juga akan kami amankan,” paparnya memungkasi. (*) 

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wagub Emil Dardak Soroti Kerusakan Tanggul Kebondeli Lumajang, begini Responsnya

13 Mei 2025 - 06:18 WIB

Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi

12 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Kebondeli Jadi Prioritas Utama

12 Mei 2025 - 17:37 WIB

FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan

12 Mei 2025 - 14:24 WIB

Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK

12 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Trending di Pemerintahan