Menu

Mode Gelap
Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap Korban Terakhir Perahu Pemancing di Perairan Lekok Ditemukan, Operasi SAR Dinyatakan Selesai Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli Mayat Pria Asal Madiun Ditemukan di Saluran Sungai Sukodermo Pasuruan Gempa Magnitudo 1,9 Guncang Tiris Probolinggo, Lima Rumah Warga Rusak

Pemerintahan · 11 Jul 2022 16:09 WIB

Pol PP Tertibkan Banner Liar nan Usang di Jalur Pantura Probolinggo


					Pol PP Tertibkan Banner Liar nan Usang di Jalur Pantura Probolinggo Perbesar

Kraksaan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menertibkan puluhan banner yang terpampang secara ilegal atau tanpa izin. Bersih-bersih alat peraga itu dilakukan sejak pekan lalu secara bertahap, hingga hari ini Senin (11/7/22).

Polisi Pamong Praja Muda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo mengatakan, pemertiban banner liar itu dilakukan berdasarkan peraturan bupati (perbub) nomor 2 tahun 2017 tentang tatacara penyelenggaraan reklame.

“Ya tentunya kami mengamankan banner yang memang ilegal atau tanpa izin dan menyalahi aturan perbub nomo 2 tahun 2017. Kami tidak akan merta merta mengamankan banner ataupun spanduk yang memang berizin, kami juga mempunyai aturan jadi kami tidak sembarangan,” urai Budi.

Budi juga menjelaskan bahwa, ada zona larangan pemasangan banner ataupun spanduk di Kabupatem Probolinggo. Zonasi itu harus dipahami oleh pemasang banner, baik perseorangan pun kelembagaan.

“Jadi zona larangan itu (sepanjang jalur pantura) dari Kelurahan Semampir sampai Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan. Jadi kalau ada banner ataupun spanduk ya kami amankan karena itu memang ilegal dan berada di zona larangan,” ucap dia.

Penerriban ini, menurut Budi, bakal dilakukan secara berkelanjutan sampai waktu yang belum ditentukan. Tidak adanya tenggat waktu karena untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi dilakukan masyarakat.

“Ya sampai saat ini kegiatan pengamanan masih kami lakukan, dan ini masih berkelanjutan untuk mengantisipasi banner yang terpasang di zona larangan. Jadi bukan hanya yang berada di zona terlarang, banner usang juga akan kami amankan,” paparnya memungkasi. (*) 

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Trending di Pemerintahan