Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan K3 Revitalisasi Alun-alun Gagal, Pemkot Probolinggo Akan Tender Ulang Polisi Inisiasi Gerakan Pangan Murah di Probolinggo, 44 Ton Beras Ludes Warga Desa Tempuran Pasuruan Geruduk Kantor Kecamatan, Tuntut Kades Mundur Era Digital, Pramuka Diminta Jadi Penjaga Kebenaran dan Etika Siber

Hukum & Kriminal · 7 Jun 2022 13:26 WIB

Penuduh dan Penganiaya Pasutri Diduga Tukang Santet Dibekuk, Polisi Kejar Pelaku


					Penuduh dan Penganiaya Pasutri Diduga Tukang Santet Dibekuk, Polisi Kejar Pelaku Perbesar

Paiton,- Satreskrim Polres Probolinggo meringkus Jailani (30) warga Desa Alastengah, Kecamatan Paiton. Ia diduga terlibat kasus perusakan dan penganiayaan terhadap seorang warga yang dituduhnya memiliki ilmu hitam (santet).

Pelaku diringkus setelah menganiaya Sanimo (66) dan Toyami (62), pasangan suami-istri (pasutri) asal Dusun Cendil, Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pelaku menuduh keduanya memiliki ilmu hitam lalu mengerahkan puluhan massa sampai terjadi main hakim sendiri.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus ini bermula ketika korban yang juga merupakan tetangga pelaku, menuduh keduanya menyantet Rokayyah (26), keponakan pelaku sendiri sehingga sakit dan harus dirawat di Rumah Sakit Rizani Paiton.

Sakit yang dialami keponakannya hingga sakit dengan perut membesar itu, menurut Arsya, jadi dasar pelaku dan puluhan warga mendatangi rumah korban, Kamis (2/6/2022) malam. Akhirnya terjadilah penganiayaan dengan cara dipukul bersama-sama (dikeroyok).

“Penganiayaan tidak hanya dilakukan massa kepada korban saja, akan tetapi juga diterima oleh istrinya korban. Tuduhan ilmu santet itu karena pelaku menganggap sakit yang dialami keponakannya itu dilakukan oleh korban,” kata Arsya, Selasa (7/6/2022).

Tak sampai di situ, menurut Arsya, setelah puas menganiaya korban dan istrinya, pelaku dan massa lainnya masuk ke rumah korban lalu melemparkan batu serta membakar dinding bambu bagian belakang rumah menggunakan jeriken berisi minyak yang telah disiapkan pelaku.

“Setelah mendengar laporan penganiayaan dan perusakan itu, Polsek Paiton mendatangi lokasi dan membubarkan massa. Setelah ditindaklanjuti, kami amankan salah satu pelaku dan beberapa pelaku lain sedang kami kejar dan identitasnya sudah kami kantongi,” tutur Arsya.

Dikatakan Arsya, pihaknya tidak hanya meringkus pelaku, beberapa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) juga berhasil disitanya. Yaitu, 32 batu, 1 buah jeriken, 1 unit TV 21 inchi sudah rusak, satu botol air mineral berisi bahan bakar minyak (BBM) dan barang bukti lainnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau melakukan kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kalau untuk tersangka lainnya, ada sekitar lima orang sedang kami kejar,” pungkasnya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan K3

21 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Digeledah Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Pelabuhan, PT DABN dan KSOP Probolinggo Memilih Bersikap Kooperatif

20 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Kantor Disdikdaya Probolinggo, Lidik 2 Kasus Korupsi Sekaligus

20 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Aroma Korupsi Menguap di Pelabuhan Probolinggo, Kantor PT. DABN dan KSOP Digeledah Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Dua Terduga Pencuri Meteran Air di Lumajang Ditangkap, Perumdam Tindak Lanjuti dengan Penggantian Gratis

20 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal