Menu

Mode Gelap
Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat

Kesehatan · 1 Jun 2022 16:01 WIB

Cegah Penyebaran PMK Dengan Potong Paksa Hingga Tutorial Penanganan


					Cegah Penyebaran PMK Dengan Potong Paksa Hingga Tutorial Penanganan Perbesar

Probolinggo,- Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi perhatian penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Namun, bagi warga yang hewan ternaknya diserang wabah tersebut juga diminta agar tidak terlalu panik secara berlebihan.

Merebaknya PMK ini dibahas dalam rapat darurat yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Probolinggo, Rabu (1/6/2022). Rapat dihadiri antaranya lain, Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kajari David P. Duarsa, dan Ketua DPRD, Andi Suryanto Wibowo.

Juga tampak Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sya’bani, Dandim 0820 Probolinggo, Letkol. Arh. Arip Budi Cahyono dan Ketua Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Agus Akhyudi. Rapat darurat penanganan PMK ini digelar di rumah dinas Plt Bupati Probolinggo.

Mengantisipasi merebaknya wabah PMK ini, kapolres mengatakan, perlunya disiapkan mekanisme atau prosedur terkait potong paksa untuk sapi yang terjangkit dan memang harus segera dilakukan potong paksa untuk mencegah penyebaran.

“Selain itu juga mengenai penyebaran informasi kepada masyarakat tentang PMK dan bagaimana cara antisipasi serta penanganannya, seperti perawatan hewan yang luka hingga pembuatan disinfektan kandang secara mandiri dan lainnya,” kata Kapolres Arsya.

Sementara itu, kajari mengingatkan, yang harus dilakukan untuk penanganan wabah PMK tidak harus antisipasi saja. Tetapi juga ada dan perlunya anggaran di dalamnya dan hal tersebut juga harus dikaji sesuai dengan fakta lapangan.

“Untuk pengajuan anggaran penanganan darurat PMK harus dikaji sesuai fakta di lapangan untuk kemudian dijadikan dasar penerbitan SK darurat PMK. Kami juga akan bekerjasama dengan pihak inspektorat agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap David.

Sedangkan Plt. Bupati Timbul meminta agar langkah antisipasi dan penanganan yang telah dilakukan pemerintah bersama Forkopimda jangan hanya melibatkan atau dipublikasikan media internal, tetapi juga disebarluaskan ke berbagai media.

“Baik cetak dan elektronik, harus ada penyebarluasan informasi secara berimbang kepada masyarakat. Intinya telah dilakukan langkah penanganan PMK oleh pemerintah daerah dan Forkopimda. Nanti juga akan dibuatkan tutorial bagaimana penanganan PMK ini,” tutur pria asal Kecamatan Maron ini. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan