Menu

Mode Gelap
Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2022 13:40 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Maling Didor


					Melawan Saat Ditangkap, Maling Didor Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan Kota terpaksa menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Indra, warga Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan lantaran melakukan perlawanan saat dibekuk.

Indra ditangkap dikarena menjadi tersangka penggondol motor dinas (Mobdin) milik Pegawai Negrri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku kurang lebih sudah melakukan curanmor di 10 (Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

“Ini sangat meresahkan masyarakat yang ada di Kota Pasuruan,” kata Jauhari saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (27/5/2022) pagi.

Jauhari menjelaskan, selain menangkap Indra, pihaknya juga menangkap temannya, Muhammad Idrus (36) warga Dusun Klotokan, Desa Kebonjero, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Idrus ini, berperna sebagai penjual seoeda motor hasil curian.

“Dari hasil kejahatan motor dijual, untuk digunakan kebutuhan sehari-hari bahkan juga untuk digunakn membeli barang terlarang yaitu narkotika sabu-sabu,” jelasnya.

Tersangka ditangkap di Kosnya yang berada di Jalan Arjuna, Kelurahan Kandang sapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Senin (16/5/2022) sekita pukul 00.30 WIB.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor, dua buah senjata tajam berupa celurit, dan satu buah kunci T.

“Saat ini tersangka sudah kami proses dan dilakukan penahanan dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal