Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Advertorial · 18 Mei 2022 14:24 WIB

Pemkot Probolinggo Terima WTP 5 Kali Berturut – turut


					5 KALI: Pemkot Probolingo saat meraih Opini WTP, (Foto: Istimewa). Perbesar

5 KALI: Pemkot Probolingo saat meraih Opini WTP, (Foto: Istimewa).

Sidoarjo – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Shingga total Pemkot Probolinggo telah meraih lima kali opini WTP berturut- turut.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) TA 2021 ini atas keuangan daerah kepada Pemerintah Kota Probolinggo yang digelar di ruang pertemuan Tri Dharma Arthasantosa BPK Sidoarjo.

Kepala Sekertariat Perwakilan BPK, Sigit Pratama Yudha mengungkapkan, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran pengkajian laporan keuangan pemerintah daerah.

“Opini yang kita berikan ini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan terkait kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan jaminan laporan keuangan yang disajikan pemerintah terbebas dari penyimpangan,” ujar Sigit.

Terkait hal ini, Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin mengungkapkan, hasil audit yang diterimanya hari ini merupakan sebuah catatan baginya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan daerah yang berpengaruh dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

“Menindaklanjuti rekomendasi atas temuan pemeriksaan ini, kami telah menyusun rencana aksi, dalam pelaksanaan sebuah rencana mendapat bimbingan dan arahan untuk disetorkan kembali ke pusat,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah daerah di tuntut untuk terus meningkatkan kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan penerimaan pemerintah (fiskal), namun kewenangan daerah harus dikurangi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim

17 September 2025 - 15:16 WIB

Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember

16 September 2025 - 17:24 WIB

Rokok Ilegal jadi Ancaman Serius Pembangunan Daerah, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi

26 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Ada Festival Si Tepat di Kabupaten Probolinggo, Ada Pojok Rekrutmen hingga Bazar

18 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Komitmen Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi lewat Radio

28 Juli 2025 - 15:52 WIB

Semipro 2025 Tuntas Digelar, Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

8 Juli 2025 - 09:27 WIB

Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf

29 Juni 2025 - 20:37 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi

29 Juni 2025 - 20:15 WIB

Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio

26 Juni 2025 - 19:56 WIB

Trending di Advertorial