Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Advertorial · 18 Mei 2022 14:24 WIB

Pemkot Probolinggo Terima WTP 5 Kali Berturut – turut


					5 KALI: Pemkot Probolingo saat meraih Opini WTP, (Foto: Istimewa). Perbesar

5 KALI: Pemkot Probolingo saat meraih Opini WTP, (Foto: Istimewa).

Sidoarjo – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Shingga total Pemkot Probolinggo telah meraih lima kali opini WTP berturut- turut.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) TA 2021 ini atas keuangan daerah kepada Pemerintah Kota Probolinggo yang digelar di ruang pertemuan Tri Dharma Arthasantosa BPK Sidoarjo.

Kepala Sekertariat Perwakilan BPK, Sigit Pratama Yudha mengungkapkan, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran pengkajian laporan keuangan pemerintah daerah.

“Opini yang kita berikan ini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan terkait kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan jaminan laporan keuangan yang disajikan pemerintah terbebas dari penyimpangan,” ujar Sigit.

Terkait hal ini, Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin mengungkapkan, hasil audit yang diterimanya hari ini merupakan sebuah catatan baginya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan daerah yang berpengaruh dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

“Menindaklanjuti rekomendasi atas temuan pemeriksaan ini, kami telah menyusun rencana aksi, dalam pelaksanaan sebuah rencana mendapat bimbingan dan arahan untuk disetorkan kembali ke pusat,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah daerah di tuntut untuk terus meningkatkan kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan penerimaan pemerintah (fiskal), namun kewenangan daerah harus dikurangi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Semipro 2025 Tuntas Digelar, Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

8 Juli 2025 - 09:27 WIB

Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf

29 Juni 2025 - 20:37 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi

29 Juni 2025 - 20:15 WIB

Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio

26 Juni 2025 - 19:56 WIB

Ketidaksesuaian Data LTT dan Serapan Pupuk Ancam Program Swasembada Pangan di Lumajang

23 Mei 2025 - 20:01 WIB

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Trending di Advertorial